Karawang

Lahirnya Perda Narkoba, DPRD Karawang Desak Pemkab Segera Buatkan Perbup

Wakil ketua DPRD Hj Sri Rahayu Agustina saat di wawancarai oleh beberapa awak media usai menghadiri Apel Hari Narkotika Internasional (HANI) di Plaza pemda kabupaten Karawang, Rabu (26/6).

KARAWANG, – Pemerintah Kabupaten Karawang aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan salah satu indikatornya yaitu lahirnya Perda No 09 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Dengan hal ini saya sangat mengapresiasikan atas lahirnya Perda Narkoba di Kabupaten Karawang ini,”ucap Wakil ketua DPRD Hj Sri Rahayu Agustina mengatakan kepada JabarNet.com saat menghadiri Apel  Hari Narkotika Internasional (HANI) di Plaza pemda kabupaten Karawang, Rabu (26/6).

Menurut Hj Sri Rahayu, keterkaitan dengan narkoba yang memang telah menjadi musuh negara tersebut,bahwa DPRD juga telah memperjuangkan lahirnya Perda narkoba, dan Perda itu telah diselesaikanya ditahun 2019 ini.

Adapun dengan keterkaitan dari Perda narkoba ini, DPRD mendesak kepada pemerintah daerah agar mengeluarkan Perbup nya, karena merupakan pendampingan dari Perda tersebut,”ungkap Sri.

Disingung Sri, Akan tetapi bagaimana dari inflementasinya dan sampai sejauhmana amanat dari Perda itu, agar untuk bisa dilaksanakan oleh steakholder dari Perda tersebut.

Dan hari ini sudah ada pencanangan dari satu desa yang ada di kabupaten karawang yaitu desa muara yang akan dijadikan percontohan bebas narkoba. Tetapi, bukan desa muara saja yang bisa menjadi percontohan, akan tetapi saya juga menginginkan khususnya diwilayah perkotaan pun bisa bebas dari barang haram tersebut.

Tidak menutup kemungkinan wilayah kota ini menjadi ajang pengedaran dan pemakaian narkoba, karena justru di pusat kotalah yang di anggap segala aksesnya mudah,”ungkap Sri.

Narkoba ini pendekatanya harus secara kekeluargaan, misalnya si pemakai narkoba seharusnya tidak bisa langsung ditangkap begitu saja, akan tetapi harus ada penyelidikan dulu, biar semuanya jelas, apakah dia pemakai, ataukah ia hanya sebatas terbawa arus pergaulan semata.

Bisa saja dari mereka melaporkan ke BNN untuk minta rehab, dan memang ini perlu disosialisasikan ke masyarakat. Ketika memang terjerat narkoba tidak usah takut untuk minta konsultasi rehab,”pungkasnya(wan).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *