Nasional

KPAI Ingatkan Anak Anak Agar Tidak Jadi Korban Kedua Kali Dalam Bentuk Kegiatan Politik 

Foto Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak dan Ketua Divisi Monitoring Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra.

JAKARTA, – Larangan pelibatan anak anak dalam situasi sengketa Pemilu yang belum selesai, disayangkan oleh Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak dan Ketua Divisi Monitoring Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, di Jakarta (26/6).

Saat menyampaikan ini, Jasra sedang bersama 41 anak anak yang menjadi korban kerusuhan di Bawaslu tempo lalu. Bahwa yang seharusnya anak anak memperoleh perlindungan, pada kenyataannya anak anak berada dalam penyalahgunaan kepentingan politik.

Selain itu, anak-anak juga masuk pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan pada peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. sebagaimana dijelaskan dalam UU 35 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, seharusnya itu tidak diperbolehkan,”ungkapnya menyampaikan pesannya kepada redaksi kutipan.co.id melalui sambungan handphonenya, Rabu (26/6/2019).

Ia juga menyampaikan, saat ini 41 anak korban kerusuhan masih dalam penanganan Kementerian Sosial. Para petugas telah melakukan tahapan assessment terhadap profil keluarga dan anak, assessment mendalam terkait anak sebagai saksi, pelaku dan korban.

Tahapan selanjutnya melakukan diversi disertai rehab sos. Dan ada yang sedang diproses persidangan, namun KPAI tetap diupayakan Diversi.

Disini KPAI terus mendorong penyelesaiannya melalui Diversi, tentunya dengan melihat perkembangan dan pemantauan para APH. Selanjutnya KPAI bertemu dengan Nasional Human Right Indonesia (Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan) guna melakukan pengawasan bersama sesuai tupoksi masing masing dalam penyelesaian peristiwa 22 – 23 Mei kemarin,”beber Jasra.

Jasra juga melihat orang tua dari anak anak korban peristiwa ini, tidak mengetahui anak anaknya terbawa kesana, yang seharusnya berada di sekolah atau pesantren. Dalam assessment yang dilakukan petugas terungkap hal tersebut.

Untuk itu para orang tua ikut korban peristiwa 22 dan 23 Mei terlibat dalam proses assessment agar juga membantu penyelesaiannya. Tentunya masa liburan sekarang diharapkan menjadi perhatian orang tua,”ungkapnya.

Jasra menambahkan, tentunya melihat situasi anak anak saat ini berada di Patung Kuda dan terlibat kembali dalam sengketa politik yang sedang berproses di MK, sangat disayangkan. Bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Untuk itu Jasra mengajak aspek pencegahan dikedepankan, agar peristiwa kelam anak anak tersebut tidak berulang. Karena bagaimanapun kegiatan tersebut tidak bisa dipisahkan dari sengketa politik yang ada sekarang. Dalam pasal yang lain 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dinyatakan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa Perlindungan Jiwa,”jelas Jasra.

KPAI sejak Juli 2018 telah mengundang semua penyelenggara pemilu dan peserta pemilu agar memiliki komitmen yang sama dalam melindungi anak anak  dan melakukan pencegahan pelibatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

KPAI mencatat sejak Pemilu 2014, Pilkada 2017 sampai Pemilu 2019 korban anak terus terjadi. Untuk itu KPAI terus mengingatkan kembali semua pihak dalam setiap ajang pesta demokrasi. KPAI sudah 3 bulan ini sedang menyusun Panduan Pengawasan Pelibatan Anak Dalam Kegiatan Politik, dengan telaah, kajian dari dampak Pemilu Serentak.

Panduan ini melibatkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Juga NHRI, KPPPA, Kemendagri, Kominfo, Bapenas, Tokoh Agama, Praktisi, Pemerhati Anak, dan masih banyak lagi. Agar ke depan tidak terjadi lagi dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika anak anak berada dalam situasi tersebut. Kita semua berharap peristiwa kerusuhan sosial yang melibatkan anak anak dalam konflik orang dewasa tidak terjadi kembali dalam kegiatan politik,”pungkasnya(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *