DaerahJawa Barat

KPU Karawang Sosialisasi Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati


Karawang, JabarNet.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020, di Hotel Mercure, Kamis (9/7). Acara sosialisasi dihadiri perwakilan partai politik (parpol).
.
Sosilisasi digelar dengan menerapkan protokoler kesehatan. Peserta sosialisasi wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh dan menerapkan _physical distancing_.
.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, ada beberapa pembeda antara pemilihan serentak bupati dan wakil bupati dari masa normal dan pandemi covid 19. Salah satunya adalah verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan yang saat ini dilakukan para petugas. Dimana, verifikator memakai alat pelindung diri (APD) dengan lengkap.
.
Selain itu, sambung Farid, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
.
“Dalam ketentuan aturan itu, ada salah satu ketentuan pembatasan usia petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Di mana usianya maksimal berusia 50 tahun,”ujarnya.
.
Ditambahkan Farid, dalam sosialiasi pemilihan serentak bupati dan wakil bupati Karawang dijelaskan point-point krusial di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dari mulai tahapan, jadwal dan program dan jadwal penyelenggaraan yang diperlu diantisisipasi.
.
“Kita pun sedang menunggu aturan teknis, baik soal teknis kampanye maupun pada saat pemungutan suara,”ujarnya.(rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *