KarawangLegislatif

Komisi IV DPRD Karawang Akan Panggil Disdik Terkait PPDB Online SD dan SMP

Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP ke jenjang berikutnya.

KARAWANG, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP menjadi sorotan Komisi IV DPRD Karawang, karena dinilaai sama sekali tidak mengindahkan adanya Perda No.7 tahun 2011 dan Perbup No.19 Tahun 2013 tentang DTA.

Padahal aturan main di situ sudah sangat jelas, tetapi pada kenyataannya Perda DTA No 7 tahun 2011 tidak dimunculkan.

Wakil Ketua Komisi IV, Endang Sodikin saat diwawancara via handphone menyampaikan, setelah paparan rabu kemarin tentang sosialisasi PPDB Online SD dan SMP tersebut saya baca dan pahami banyak sekali masukan yang saya serap.

Setelah itu, saya melakukan peneguran kepada pihak penyelenggara PPDB online dari Dinas Pendidikan, apakah ada upaya melihat Perda DTA No 7 Tahun 2011 tentang DTA karena ini tidak muncul, bagaimana kita akan push SD kita untuk ke Madrasah atau DTA, sedang support dari system PPDB Online tidak betul-betul mewajibkan.

“ Tolong di kaji lagi untuk mekanisme PPDB online SD dan SMA ini,” kata Endang Sodikin.

Endang Sodikin mengatakan, dengan adanya Perda DTA, diharapkan agar BTQ (Baca Tulis Quran) terus diterapkan. Saat ini PPDB online SD dan SMP kok sama sekali tidak mengindahkan adanya DTA, padahal kita sudah punya aturan yang jelas.

Sedangkan DPRD Karawang sendiri pada waktu di undang kemarin, hanya sebatas sosialisasi PPDB Online saja, tapi prosesnya kita tidak di libatkan,”ungkap Endang.

Endang menambahkan, sejak awal di rancangnya SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut kami dulu dilibatkan, dan harapannya penerapan ini juga kita bisa jalankan bersama-sama berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan.

Nah, kita akan agendakan untuk undang Disdik dan Panitia PPDB Online, FKDT dan Kabag Hukum dan saya sudah sampaikan hal ini ke Ketua Komisi IV Kang Pendi Anwar.

Agar segera merevisi SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut bila aturan itu sudah tidak digunakan, seharusnya Disdik mohon persetujuan dan arahan dari DPRD Komisi IV dulu dong,”beber Endang.

Syahadah menjadi syarat dari tahun ketahun sebelumnya, syahadah DTA saja wajib, dan animo masyarakat dalam hal ini kalau di persentasikan mencapai 60-70 persen minat untuk sekolah DTA, kalau tidak di berlakukan di PPDB online di khawatirkan DTA kurang diminati dan tidak di dukung orang tua peserta didik.

“Intin urgensinya, dulu DPRD periode sebelum saya buat Perda itu, agar minimal anak-anak kita bisa BTQ dan menjadi dasar untuk bisa membaca ejahan arab atau membaca al’quran,”pungkas(yop).

 

 

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *