DaerahJawa Barat

Ketua PPDOB Kota Cikampek Pertanyakan Tindaklanjut Rencana Pemekaran


KARAWANG, JabarNet.com- Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana pemekaran kota Cikampek dari Kabupaten Karawang hampir satu tahun yang lalu (5/2/2021) Komisi 1 DPRD Karawang bersama dengan Komite PPDOB kota Cikampek, kini rencana tersebut mulai dipertanyakan kembali.

Ketua PPDOB Kota Cikampek Jajat Munajat mengatakan hari ini satu tahun lalu 20 September 2020 Berkas proposal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Kota Cikampek diserahkan oleh Komite PP DOB kota Cikampek kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Karawang.

Berkas proposal tersebut dilengkapi persyaratan Pemekaran daerah sesuai UU 23 tahun 2014 yaitu :

1. KAJIAN PERSYARATAN KEWILAYAHAN PEMBENTUKAN CDPOB KOTA CIKAMPEK

2. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Menurut Jajat, Berita Acara Musyawarah Desa tentang Persetujuan bersama Kepala Desa dan BPD dari cakupan wilayah CDPOB kota Cikampek, Setelah satu tahun BELUM ada respon apapun dari Pemerintahan Karawang.

” DPRD Kabupaten Karawang pun baru merespon secara “basa basi” dgn mengadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I, tanpa tindak lanjut apapun” Ungkap Jajat dalam preslisnya, Minggu (19/09/2021).

Jajat juga menyesalkan surat yang masuk tidak ada tindaklanjut dan tidak ada standar waktu pembahasan.

” Wajah pelayanan Birokrasi Kabupaten Karawang memang ” hitam dan bau”
Surat yang masuk tidak ada tindak lanjut dan tidak ada standar waktu pembahasan dan penyelesaian surat masuk, ” Tutupnya.

Sementara itu, Sebelumnya bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Karawang setuju wacana pemekaran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang, dengan dasar kepadatan penduduk dari setiap desa sehingga dalam pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sulit untuk mencapai maksimal, namun ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan dan butuh proses.

” Pertama memang saya sebagai pimpinan Komisi , agenda hearing ini baru pertama kali dilakukan dalam pembahasan pemekaran kota cikampek dari kabupaten karawang, memang wacana ini sudah lama, baru dibahas hari ini dikarenakan situasi yang masih berada di masa pandemi covid-19” Kata Budianto ketua komisi I DPRD Karawang, kepada awak media usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP ) Bersama KPP DOB Cikampek, Jum’at (5/2/2021).

Ia mengaku Komisi I DPRD Karawang menyetujui dalam agenda pemekaran kabupaten karawang, dengan dasar kepadatan penduduk dari setiap desa sehingga dalam pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sulit untuk mencapai maksimal.

“saya menyetujui agenda pemekaran cikampek dari kabupaten karawang, dengan dasar setiap penduduk yang ada di desa sekitaran daerah karawang bagian timur itu sangat padat ada yang masyarakatnya sekitar 8000 sampai dengan 11.000, sehingga pelayanan dari pemerintah kurang maksimal, seperti halnya penyaluran bantuan sosial di masa pandemic covid-19 ini ” Jelas Budianto.

Namun tentunya menurut Budianto, rencana pemekaran ini butuh proses, karena bukan kewenangan secara mutlak dari Kabupaten dan DPRD.

” Karena ada relugasi yang diatas, kita tinggal mengikuti, ” Ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa secara teoritik yang disampaikan di dalam proposal itu sangat mencukupi, namun harus ada beberapa pertimbangan mulai dari PAD dan APBD itu dapat mencukupi ataupun tidak.

“secara teori proposal mencukupi, tapi kita jujur saja, keinginan untuk pemekaran, yang ditakutkan nantinya kita sendiri akan repot, karena ditakutkan PAD dan APBD akan memenuhi tidak , karena kalau dilihat dari potensi pemekaran kota Cikampek paling juga wilayah Purwasari dan Cikampek yang lainnya tidak ada , beda dengan Karawang kan ada Barat dan kemudian Timur besar, ” Ungkapnya.

Lebih lanjut Budianto mengatakan, proses wacana pemekaran ini direncanakan akan ada pembahasan lanjutan.

” Proses ini tidak bisa 1 tahun atau 2 tahun, nanti kita bahas kembali kedepannya, karena saat ini komisi I sedang fokus berkaitan dengan revisi Perbup 64 dan 81,mengingat munculnya surat permendagri 72 tahun 2020 tentang Prokes, ” Pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *