Daerah

Ketua LSM Kompi Pertanyakan Izin LPPL Radio Wibawa Mukti


Laporan : Raga

Cikarang, Bekasi – Akun FB Ergat, Ketua Umum LSM KOMPI baru-baru ramai dikomentari netizen usai memposting status kritikan terkait izin LPPL Radio Wibawa Mukti.

Ia menulis “Didalam isi Undang-undang ini semua diatur tentang penyiaran, baik pusat maupun penyiaran Daerah (lokal), dan yang utama sudah sejauh mana Dewan Perwakilan Rakyat berperan dalam seriap penyiaran dipusat maupun daerah, karena di undang-undang disetiap pasal diatur”

“Jangan dulu tersinggung dengan postingan ini, sebaiknya kita saling berbagi dalam informasi, kritikan setiap elemen anak  bangsa semua sudah diatur dalam Undang – undang, tidak usah bicara lembaga, apa lagi bicara tentang aturan kelembagaan yang ada di kabupaten Bekasi”, ditulisnya Minggu, (14/10/2018).

Saat Tim BOTV Indonesia menghubunginya melalui saluran Handpone, usai mengkritik di sosial media. Ia juga akan melakukan wawancara ekslusif di Buka-bukaan, Program BOTV Indonesia terkait masalah ini.

Kepada awak media Ergat menyebut ada yang janggal dalam perizinan LPPL Radio Wibawamukti.

“Ini strukur organisasi LPPL radio Kanjuruhan, Kab. Malang, lengkap sesuai peraturan, nah sekarang saya naya kalau LPPL radio Wibawamukti seperti apa yah strukur kepengurusanya, apakah sudah mengantongi izin apa belum, terus siapakah Direktur sampai kebawahnya, kita perlu tahu sebagai warga Kabupaten Bekasi”, ucap Ergat pada awak media.

“Jajaran Pengurus LSM Kompi meminta ketegasan radio lokal Wibawamukti, untuk transfaran kepada publik terutama masalah perizinan, kalau emang sudah mengantongi izin silahkan dipublish di website atau di media-media lokal, supaya seluruh masyarakat kab. Bekasi bisa mengetahuinya, terutama masalah bagan struktur organisasinya, dan siapa siapa saja para dewan pengawas dan direksi biar semua transfaran”, pungkasnya. 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *