DaerahHukrim

Ketua KPU Tak Berdaya Setelah 10 PPK Akui Terima Suap, 2 PPK Mangkir

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Miftah Farid saat diwawancarai awak media usai melakukan pemanggilan, Senin (17/6).

KARAWANG, – Miftah Farid Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang mengakui adanya aliran uang haram dari salah satu oknum Caleg DPR RI Partai Perindo ke 12 Ketua PPK Kecamatan yang ada di Karawang.

Marwah KPUD Karawang kini tercemar sudah gara gara 12 Ketua PPK menerima uang haram dari Caleg DPR RI Engkus Kusnaya Budi Santoso, uang haram tersebut di transfer melalui rekening.

“Adanya uang haram yang mengalir sebesar lebih kurang satu miliar tersebut diakui oleh para ketua PPK yang hadir dalam pemanggilan saat ini,”ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan kepada awak media usai melakukan pemanggilan, Senin (17/6).

Farid mengatakan, dari 12 PPK yang dipanggil, hanya 10 ketua PPK yang memenuhi panggilan, Sementara 2 PPK yaitu kecamatan karaawang Barat dan Telukjambe Barat tidak hadir ketika di mintai keterangan oleh Ketua KPU Karawang.

Dan dari 10 Ketua PPK yang hadir, saat dimintai keterangan  mereka mengakui telah menerima uang dari oknum Caleg DPR RI tersebut.

Setelah diakuinya oleh Ketua PPK, ia akan mengimpormasikan permasalahan ini ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk ditindak lanjuti “hasil Klarifikasi ini mau saya sampaikan ke  KPU Provinsi jawa barat hari ini juga” jelasnya.

Kemudian Lanjut Farid setelah di konfirmasi dari keterangan ke 10 PPK yang hadir, mereka mengakui hanya menerima 60% nya saja, tidak sampai 100%, dan itu sudah dikembalikan separuhnya.

Ketika, ditanya awak media, setelah keadian ini apakah KPU sendiri akan mengadakan perombakan atau pembersihan di kubu KPU  sendiri.

“Lihat saja nanti, setelah hasil dari perkara ini akan kita lakukan kajian bersama dengan Pimpinan KPU jabar”.

Sedangkan, soal oknum Komisioner yang menerima Aliran uang haram tersebut juga masih kewenagan KPU Provinsi Jabar untuk melakukan pemanggilan.

“Kalau untuk komisioner yang menerima uang, bukan kewenagan saya akan tetapi kewenangan KPU provinsi Jawa Barat”pungkasnya(man).

 

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *