KARAWANG, JabarNet.com– Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang drs.Acep Jamhuri menegaskan akan membatasi beberapa tempat yang mengakibatkan kerumunan dan yang tidak menerapkan Protokol kesehatan terpaksa akan dibubarkan petugas, mengingat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Karawang cukup signifikan.
” Pengunjung Cafe-cafe akan dibatasi,kita sudah sepakat hasil rapat tadi bersama Polres jika terjadi kerumunan akan dibubarkan, ” Ucap Acep Jamhuri usai gelar rapat sosialisasi PSBM dilantai 3 Gedung Bupati Karawang, Senin (28/12/2020).
Selain Cafe-cafe, yang menjadi target dibatasinya pengunjung diantaranya juga tempat wisata termasuk kegiatan-kegiatan pertemuan lainnya.
” Tempat wisata juga sama akan dibatasi dengan mematuhi protokol kesehatan, ” Ujarnya.
Sekda Acep menambahkan, Setiap kegiatan-kegiatan rapat atau agenda yang menjadi tingkat kerumunan baik diluar ruangan atau rapat terbuka harus melalui proses minimal rapid tes yang telah menjadi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
” Setiap kumpulan baik diruangan atau rapat terbuka harus lakukan minimal rapid tes, ini juga kita rapat di rapid tes dan ternyata ada 2 orang reaktif, ” Katanya.
Adapun Pemerintah Kabupaten Karawang yang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mengacu Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19.
“Untuk penguatan, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu,” Pungkasnya.(Wan)