KARAWANG, JabarNet.com- Kedatangan Tim gabungan dari Paslon Nomor 3 (Jimmy-Yusni) Kamis siang (17/12/20) Ke kantor Bawaslu Karawang, tak lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang sebelumnya sudah dilayangkan.
“Tujuan kami ini mau audiensi, awalnya untuk melengkapi berkas pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), sesungguhnya dokumen yang kami bawa ini menurut kami sangat memenuhi syarat, tetapi sangat disesalkan ditengah perjalanan disaat kita menyusun turun keputusan dari Bawaslu laporan kita dihentikan,” Ucap Ade Suhara mewakili Tim Gabungan Kepada awak media, Kamis (17/12/2020).
Menurut Ade, alasan dihentikannya laporan tersebut oleh Bawaslu karena laporan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap.
” Sehingga tidak dilanjutkan untuk penyidikan ataupun penyelidikan, tetapi hari ini jujur kami kecewa atas keputusan Bawaslu, kami anggap Bawaslu tidak profesional dan tidak memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kami akan melanjutkan pada tahap hukum selanjutnya, Ujar Ade.
Namun dikatakan Ade sebelumnya akan dirumuskan terlebih dahulu dengan Tim lainya dan Kuasa hukum.
” Yah nanti kita rumuskan lagi mekanisme dan tahap berikutnya seperti apa, dan akan kita sampaikan kerekan-rekan Pers, ” Imbuhnya.
Ditanya Awak media, apakah laporan ini akan berlanjut Ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Ade Menimpali bahwa jika ke MK pasti ada kaitannya dengan perolehan suara.
” Kita juga belum bicara soal MK yah, karena kalau MK itu ada kaitannya dengan perolehan suara, kita sudah tahu semualah kalau Nomor 3 ada di posisi kedua, memang selisihnya juga cukup signifikan dan Fantastis, saya kira ini perlu adanya pembahasan yang lebih serius lagi untuk bisa ke MK, tetapi paling tidak ada upaya-upaya hukum lain yang kita tempuh, tetapi tunggu bagaimana hasil komunikasi dengan tim gabungan dan praktisi hukum,” Jelasnya.
Sementara berkas yang dilampirkan ke Bawaslu pada saat audiensi dengan Bawaslu yaitu berkas untuk melengkapi bukti-bukti.
” Itu hasil kerja kami selama 15 hari terhitung dari tanggal 8 Desember 2020, karena pada hari itu hasil komunikasi dengan Bawaslu bahwa kita masih kekurangan bukti-bukti, baik bukti fisik kemudian juga rekaman video, Photo, dan surat pernyataan dari proses terjadinya pelanggaran pemilu dugaan money politik, karena kita itu sudah mengarah ke TSM, tapi kalau terstrukturnya sudah dapat, akan tetapi TSM nya belum dapat, nah hari ini diterima tapi tidak bisa dilanjutkan, karena Bawaslu sudah menetapkan laporan dihentikan,” Tutupnya (Wan)