DaerahJawa Barat

SK Gubernur Tekait UMSK 2020 Dinilai Cacat Hukum, Apindo Karawang  Akan Lakukan Gugatan Hukum Ke PTUN

Ketua DPK Apindo Karawang H. Abdul Syukur S.H

KARAWANG, JabarNet.com– Ketua DPK Apindo Karawang H. Abdul Syukur S.H menilai Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.811-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Apindo karawang nyatakan menolak keputusan tersebut dan akan melakukan gugatan PTUN.

“Memang UMSK itu kalau mengacu kepada UU 15 tentunya harus ada kesepakatan antara Asosiasi sektor dan Serikat Pekerja Sektor,  tetapi  ini tidak ada, “ Ucap H, Abdul Syukur, saat ditemui dikatornya, Jum’at ( 19/12/2020)

Lebih lanjut dikatakan Ketua Apindo, lebih fatal lagi menurutnya UU 11 disahkan pada tanggal 2 November 2020, sementara ketentuan UMSK ditentukan 11 Desember 2020

“Dimana didalam UU 11 itu tidak mengenal lagi Upah Minimum Sektor, mestinya dengan tidak diatur lagi upah minimum sektoral didalam UU nomor 11 2020 ( UU Ciptakerja) bahwa Gubernur sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menetapkan Upah Sektoral, tetapi Gubernur menetapkan UMSK 2020, “ Jelasnya.

Sebenarnya ini sudah sesuai Edaran karena berdasarkan edaran dari Dirjen pengupahan Kemenaker menyatakan bahwa sejak terbitnya UU Ciptakerja pada tanggal 2 November, bahwa Gubernur tidak bisa menetapkan lagi UMKSK.

“ Jadi sebenarnya kalau kita mengacu kepada UU Ciptakerja ini SK Gubernur tidak mempunyai kekuatan hukum, makanya langkah Apindo yang pertama adalah Menolak SK Gubernur terkait penetapan UMSK 2020 dan kita sudah berkirim surat ke Gubernur dan apabila dalam jangka 10 hari tidak ada tanggapan, maka kita  akan upaya lakukan gugatan hukum ke PTUN,” Ujarnya.

Maka dengan belum adanya kekuatan hukum terkait SK Gubernur tentang UMSK 2020, Apindo menghimbau kepada perusahan untuk sementara agar tidak mengikuti SK tersebut.

” Untuk sementara perusahaan kami himbau untuk tidak melaksanakan terlebih dahulu, karena ini menurut kami belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena SK Gubernur ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU 11 Ciptakerja, dan dari kesimpulan SK Gubernur Cacat Hukum “ Tegas Abdul Syukur.(Wan)

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *