KARAWANG, JabarNet.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang mengaku keberatam atas kebijakan penyesuaian kenaikan PBB di Kabupaten Karawang tahun 2022.
Pasalnya, kenaikan hingga 500 persen tersebut dinilainya terlampau tinggi dan bahkan memberatkan masyarakat yang notabene di Karawang merupakan petani.
Keberatan itupun disampaikan langsung Ketua APDESI Kabupaten Karawang Sukarya WK bersama para anggota, kepada PLT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang H Asep Aang Rahmatullah, Jumat (25/03).
“Yang kita bicarakan tadi itu adalah soal kenaian PBB, kami menilai ini bukan naik tapi pindah bahkan bisa 100 persen hingga 500 persen, tentu kita keberatan,” ujar Sukarya WK. (Baca juga :Resmi, Pemkab Karawang Naikan Tarif PBB)
“Sepertii kita ketahui wilayah Karawang mayoritas pertanian, kalau dibebankan dengan biaya pajak tinggi tentu para masyarakat tidak akan mampuh bayar, terlebih kan biaya pertanian itu mahal,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sukarya WK meminta kebijakan untuk dikaji ulang, dan merevisi kebijakan yang dituangkan kedalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Hari ini kita mengusulkan untuk Bapenda mengkaji ulang terkait kenaikan ini, dengan mempertimbangkan wilayah Karawang banyak lahan pesawahan, jika objeknya kenaikan pajak itu untuk Kawasan atau perumahan elit ya itu silahkan, tapi jangan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu PLT Bapenda Kabupaten Karawang H Asep Aang Rahmatullah merespon keberatan APDESI sebagai reaksi yang biasa terjadi, sehingga akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan kebijakan penyesuaian kenaikan pajak.
“Penyesuaian kenaikan pajak pasti memicu reaksi – reaksi dan itu hal biasa, ini akan menjadi bahan pertimbangan kami, tentu dalam pengambilan keputusan sebelumnya kita sudah pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut Asep Aang menyampaikan sejumlah Perbup Stimulus untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam penyesuaian kenaikan pajak.
“Pertimbangan ini kami sudah menyiapkan strategi kaitan dengan membentuk Perbup stimulus pengurangan Nol persen sampai Sepuluh persen, kemudian stimulus penghapusan denda, terus kaitan dengan Nol persen pajak untuk sawah dengan luasan sampai satu Hektar NJOP Rp 27000 sampai Rp 82000,” jelasnya.
“Untuk mendapatkan stimulus itu, syarat dan ketentuannya sudah dituangkan kedalam Perbup dan ini sudah disosialisasikan, untuk diketahui kebijakan ini berlaku tahun 2022,” imbuhnya.
Selain terkait persoalan penyesuaian kenaikan PBB, Asep Aang juga menerima aspirasi dan keluhan APDESI Kabupaten Karawang.
“Selain itu APDESI juga Memohon pertimbangan kaitan dengan Penyesuain NJOP, kemudian kenaikan DBH dari Sepuluh persen menjadi Dua belas persen, pencairan dipersyaratan dari Tigapuluh persen diharapkan turun menjadi Duapuluh persen, kemudian dari Siltap untuk gajih kepala Desa, kalau saya dapat informasi di Karawang paling sedikit,” tandasnya.(Wan/red).