Jabarnet.com, Karawang – Lembaga Kajian Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Kabupaten Karawang mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang jika rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) benar-benar diterapkan di Karawang.
Pasalnya dalam penerapan PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawabarat nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB, perlu diterjemahkan kembali kedalam produk hukum Kabupaten/Kota, berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Secara konseptual, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dimaksudkan untuk menekan penyebaran atau memutus mata rantai supaya tidak meluas,” kata Ketua LKBHMI Karawang Firman Zaelany kepada Jabarnet.com, Senin (20/04/20).
Menurut Firman, masyarakat Karawang akan siap jika PSBB diterapkan, tinggal kembali pada sejauhmana kesiapan Pemkab Karawang, serta sikap pejabat publik agar masyarakat teryakinkan kalau PSBB adalah jalan terbaik disituasi kondisi dewasa ini.
“Yang mesti jadi perhatian, sudah sejauh mana kesungguhan Pemda Karawang jikalau PSBB ini nanti diterapkan, sebab faktor utama yang menentukan keberhasilan PSBB adalah pemerintah sendiri,” ungkapnya.
“Ketegasan menegakan aturan yang sudah dikeluarkan serta contoh perilaku para pejabat publik menjadi kuncinya,” timpal Firman.
Lebih lanjut Firman menilai, prilaku dan ketegasan pejabat publik menjadi cerminan masyarakat, kendati PSBB ini baru sebatas rencana, jauh-jauh hari karawang sudah ditetapkan sebagai zona merah, namun masih kita temui penjabat publik, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang dengan bangganya menunjukkan kegiatan yang berorientasi pada kesenangan pribadi atau hobbi dengan melibatkan orang banyak.
“Sekilas hal tersebut tampak lumrah, tapi memberikan kesan contoh yang tidak baik bagi masyarakat ditengah masifnya batasan-batasan yang diterapkan pemerintah, dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19 di Karawang,” pungkasnya. (mar)