BandungDaerah

PDAM Bukan Murni Kasus Tipikor, Pengacara “Mohon” Terdakwa Tatang Asmar Dibebaskan

BANDUNG, JabarNet.com – Perkara PDAM Tirta Tarum Karawang bukan murni merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Melainkan perkara perdata yang ‘dipaksakan’ menjadi perkara pidana. Dengan kata lain terdakwa mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar telah ‘dikriminalisasi’ oleh penyidik Polres Karawang yang kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga terdakwa Tatang Asmar harus diputus “lepas dari segala tuntutan hukum” atau Onslag Van Alle Rechtsvervolging.

Demikian disampaikan pengacara terdakwa Tatang Asmar, yaitu Kantor Hukum Alek Safri Winando SH MH & Rekan, saat penyampaian pledoi (pembelaan) di sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/3/2021).

“Dalam perkara ini adanya hubungan keperdataan antara perjanjian PDAM dengan PJT II Purwakarta. Di dalam pledoi ini kami menyebutnya perkara keperdataan yang artinya bukan perkara tindak pidana korupsi,” tutur Alek Safri Winando SH MH, usai sidang pledoi selesai digelar.

Dalam penyampaian pledoi, Alek Safri Winando SH MH telah memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung untuk membebaskan terdakwa Tatang Asmar. Karena menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur syarat materil sesuai Pasal 143. “Oleh karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar segera membebaskan Tatang Asmar,” pintanya.

Disampaikan Alek Safri Winando SH MH, banyak point yang disampaikannya dalam kesempatan sidang pledoi. Pertama, bahwa apa yang menjadi persoalan atas perkara ini hanya terkait post it yang dituduhkan kepada terdakwa Tatang Asmar yang dibuat oleh mantan Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang yaitu terdakwa Novi Farida. Yaitu post it sebesar Rp 350.395.804.

Sementara menurutnya, bukti post it sendiri bertentangan dengan kesaksian saksi ahli dari BPKP Jabar yang dikuatkan dengan kesaksian dari saksi meringankan Tatang Amar dari saksi ahli pidana yang diajukannya.

Yaitu dimana post it bukan merupakan alat bukti primer yang tidak bisa dijadikan dasar bukti hukum, apabila tidak dikuatkan dengan bukti-bukti yang lainnya. “Post it bertentangan dengan saksi ahli BPKP, kemudian saksi ahli pidana. Sehingga tuduhan post it terhadap terdakwa Tatang Asmar tidal bisa dijadikan alat bukti hukum,” katanya.

Kedua, bahwa kerugian PDAM Tirta Tarum Karawang sejak tahun 2015-2018 sebesar Rp 2.832.591.297.00 berdasarkan 57 voucher yang dicairkan terdakwa Novi Farida, semua pencairannya sama sekali tidak ada tanda tangan terdakwa Tatang Asmar. Karena ketiga, pada tahun 2015-2018 terdakwa Tatang Asmar tidak lagi diberi kesempatan untuk menjalankan fungsinya sebagai Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, karena kewenangan Tatang Asmar diambil alih Direktur Utama.

Keempat, bahwa JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf ‘b’, dimana surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Maka dengan demikian surat dakwaan ‘batal demi hukum’ atau ‘null and void’ yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yabg dilukiskan dalam surat dakwaan itu.

Kelima, JPU keliru dalam menentukan apakah perkara yang diajukan ini merupakan tindak pidana atau bukan. Karena fakta dalam peristiwa ini nyatanya antara PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II Purwakarta terikat perjanjian kerjasama. Keenam, JPU juga keliru telah mendakwa Tatang Asmar sebagai mana Surat Dakwaan Nomor : PDS-04/Ft.1/KRW/08/2020, tangggal 15 Oktober 2020, karena Surat Dakwaan JPU telah terjadi pertentangan satu dengan yang lainnya.

Ketujuh, terdakwa Tatang Asmar tidak pernah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang atau oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum Karawang, sehingga tidak dapat diterapkan sanksi pidana terhadap ‘kesalahan administrasi’ yang terkait kerja sama antara PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II.

“Kami berkeyakinan bahwa Majelis Hakim akan sependapat dengan kami dan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Sehingga nanti Tatang Asmar bisa dibebaskan dan harkat martabatnya kembali bisa dipulihkan (bersih) seperti semula,” harap Alek Safri Winando SH MH.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Tatang Asmar,” timpal Alek Safri Winando SH MH.

Ditambahkannya, agenda sidang perkara PDAM Karawang ini masih menyisakan beberapa episode agenda persidangan. Yaitu dimana agenda sidang Rabu depan adalah replik dari JPU atau pledoi yang disampaikan para pembela terdakw. “Baru kemudian kami akan menjawab di duplik,” pungkasnya. (adk)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *