PeristiwaPolitik

Kampanye Nasional Terakhir Capres 01 di GBK, Banyak Anak Memakai Atribut Partai

Foto Saat Acara Kampanye Di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta

JAKARTA, – Sangat kita sayangkan masih ditemukan banyak anak dan balita terlibat atau hadir dalam kampanye Capres 01 di Gelora Bungkarno saat 13 April 2019. Anak-anak yang dibawa oleh orang tuanya dengan kendaraan bermotor dan kendaraan lainya memakai atribut salah satu Partai pendukung.

Adapun atribut yang terlihat dipakai oleh anak-anak seperti baju kaos Capres-Cawapres atau partai, topi berlogo partai, ikat kepala bendera merah putih ditambah dengan logo partai,”ujar Komisioner KPAI/Koord.Pengawasan Penyalahgunaan Pelibatan Anak Dalam Pemilu 2019 Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd menyampaikan pesan realasenya kepada kutipan.co.id Sabtu (13/4/19).

Lanjut Putra, kita juga mendapatkan vidio kegiatan kampanye di panggung seberang jalan hotel Grand Hayat Jakarta Pusat oleh partai pendukung. Ada anak usia sekitar 5-7 tahun memakai ikat kepala berlogo partai ditambah bendera merah putih ukuran kecil yang diselipkan kiri dan kanan kepala anak, ikut berjoget didepan panggung dengan nyanyian dukungan capres 01 bersama lelaki yang diduga orang tuanya.

Bahkan dalam vidio tersebut panitia melihat anak, namun tidak ada upaya pencegahan agar anak tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.Tentu kita berharap kehadiran anak-anak dalam kegiatan kampanye ini diminta kepada panitia pelaksana untuk menghimbau agar anak-anak tidak dibawa dalam rombongan dewasa yang penuh sesak di GBK tersebut,” beber Putra.

Putra juga mengatakan, sehingga hak-hak anak terkait keamanan dan kenyamanan bisa didapatkan. Apalagi anak-anak memiliki keterbatasan fisik yang tidak sama dengan orang dewasa.

Belum lagi mereka mengalami tekanan psikologis yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak dalam jangka panjang. Selanjutnya anak juga mendengarkan pernyataan-pernyataan tim kampanye yang menyerang pihak lawan yang seharusnya anak memiliki hak informasi yang layak didengar.

Kita berharap sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf k bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu,”tandas Putra.

Perlindungan anak harus menjadi komitmen semua stakeholders termasuk pemenuhan hak-hak anak agar tidak disalah gunakan dalam kegiatan politik.Orang tua selaku orang yang terdekat dari anak semestinya tidak membawa anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka tersebut. Sehingga anak bisa bermain dengan temanya dan mendapatkan lingkungan yang ramah terhadap tumbuh kembangnya kedepan,”tutupnya(red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *