DaerahJawa Barat

Kabupaten Status Zona Merah Sholat Idul Adha 1442 H di Tiadakan, Berikut Isi Surat Edaran MUI Provinsi Jawa Barat

Surat Edaran MUI Provinsi Jawa Barat

KARAWANG, JabarNet.com- Menjelang Hari raya Idul Adha 1442 H bertepatan pada tanggal 20 Juli tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran tata cara penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ditengah wabah Covid-19.

Berdasarkan surat Edaran MUI Provinsi Jawa Barat Nomor : 062/DP-P.XII/2021.

Seraya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala Hidayah serta inayah-nya umat Islam di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Adha Idul Adha tahun ini adalah yang bertepatan kedua kalinya di tengah mewabahnya covid-19. atau ini ini lebih masif lagi karena adanya varian baru yaitu varian Delta.

Oleh karena itu mutlak diperlakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat lagi dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan  mengacu kepada fatwa MUI : nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19.

Mengenai isi dari Surat edaran MUI Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :

1. pelaksanaan shalat Idul Adha di suatu daerah yang sudah dinyatakan sebagai zona merah/ orange oleh pemerintah dan Satgas penanganan Covid-19 setempat,  shalat Idul Adha 1442 H tahun 2001 baik di lapangan terbuka maupun di mesjid mushola DITIADAKAN

2. Di luar daerah zona merah atau hijau dan orange yang ditetapkan oleh pemerintah dan Satgas setempat saat Idul Adha 1440 Hijriah atau 2021 DIBOLEHKAN, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

– Diupayakan agar jamaah yang hadir tidak melebihi 50 – 60% kapasitas lapang atau masjid Mushola yang ada.
– Panitia harus melakukan pengecekan suhu tubuh para jamaah untuk mematikan bawa jamaah dalam kondisi sehat.
– Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Idul Adha.
– Orang yang sakit atau lanjut usia tidak diperkenankan mengikuti shalat termasuk anak kecil di bawah umur.
– Khotib akan mempersingkat khutbah nya maksimal 15 menit.
– Selesai shalat Idul Adha jamaah segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak melakukan jabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Adapun terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah dan meminimalisir potensi penularan covid-19 dengan memperhatikan sebagai berikut:

Pertama,  pihak panitia bertugas yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik atau physical distancing dan meminimalisir terjadinya kerumunan, memakai masker mencuci tangan,terutama ketika akan Mengantarkan daging kurban kepada penerima.

Kedua, penyembelihan hewan qurban dapat di kerjasama dengan rumah potong hewan,dengan menjalankan ketentuan fatwa MUI Nomor: 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

ketiga, apabila kerjasama dengan pihak Rumah Potong Hewan tidak dapat dilakukan maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Ke empat, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dapat mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari dimulai setelah shalat Idul Adha tanggal 10 julhijah hingga tanggal 13 Dzulhijah (sebelum maghrib).

Kelima, penyembelihan hewan qurban disarankan dilakukan oleh panitia petugas dan disaksikan oleh orang yang berkurban, masyarakat yang tidak berkepentingan tidak boleh berkerumun menyaksikan pemotongan.(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *