DaerahHukum

JPU Tuntut Kanthi Rahayu 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Seharusnya Klien Kami Dibebaskan Karena Jaksa Belum Cukup Bukti

Kanthi Rahayu Dituntut 6 Bulan Penjara

KARAWANG, JabarNet.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu 6 bulan penjara.

Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/7/2023)

Kuasa Hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah, SH mengungkapkan seharusnya kliennya dibebaskan karena jaksa belum cukup bukti untuk menuntut Kanthi Rahayu 6 bulan penjara

“Sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan dengan data yg kongkrit atau menghadirkan saksi yang menyatakan kematian Bu Usni yang sebenarnya kapan, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada niat jahat dalam proses penerbitan surat kematian atas nama Usni Binti Tasan,” kata Eva kepada wartawan.

Eva mengklaim hal tersebut hanyalah kelalaian kliennya dan bukan merupakan tindak pidana.

“Karena salah satu unsur tindak pidana itu adalah adanya Niat jahat atau menrea, dalam pasal 263 salah satu unsur tidak pidana yang harus dipenuhi adalah pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah- olah asli dan tidak dipalsukan,” jelasnya.

“Dan dalam fakta persidangan, Bu Khanti tidak memiliki maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang untuk menggunakan,” sambungnya.

Eva juga membeberkan dua hal yang memberatkan Kanthi Rahayu yang menjadi dasar JPU menuntut 6 bulan penjara karena terdakwa berbelit-belit dipersidangan.

“Menurut JPU, terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Feby Antonius mengalami kerugian sebesar 6 miliyar,” jelasnya.

Sementara itu kata dia, hal yang meringankan kliennya salahsatunya karena terdakwa belum pernah dipidana.

“Terdakwa sebelumnya belum pernah di penjara atau bukan residivis, dan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, sementara pasal yang digunakan tetap pasal 263 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1,” ujarnya.

Terakhir, Eva menyebut pada Kamis mendatang akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi untuk memberi dukungan untuk Kanthi Rahayu.

“Insya Allah, Hari Kamis akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi mencari keadilan untuk Kanthi Rahayu,” pungkasnya. (Ist/Yo)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *