DaerahJawa Barat

Jelang Pilkada Gerak ASN Dibayangi Bawaslu? Ini Sikap BKSDM Karawang


Karawang, JabarNet.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengaku sudah keluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020.

Hal itu Asep Aang sampaikan, menjawab pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, dalam acara pembukaan Rapat Kerja (Raker) penanganan pelanggaran pemilu, yang digelar di Ballroom Brits Hotel Karawang, Senin 03 Juni 2020, menyebut ada tiga hal yang rawan dan berpotensi terjadi di Pilkada Karawang mendatang, salah satunya adalah netralitas ASN.(Baca Juga:Netralitas ASN Jadi Salah Satu Sorotan Utama Bawaslu Jelang Pilkada Karawang)

“Terkait pengawasan netralitas ASN pada masa sebelum, saat maupun pasca pelaksanaan Pemilukada Serentak 2020, pihak BKPSDM telah menyikapinya diantaranya melalui Surat Edaran Kepala BKPSDM nomor : 800/1628/KDP-ASN tanggal 22 Juni 2020 tentang Netralitas ASN,” tegas Asep Aang, kepada JabarNet.com, melalui pesan Whatsappnya, Selasa (04/08/20).

Dijelasakan Asep Aang, SE tersebut merupakan bentuk penegasan dalam mengingatkan kepada seluruh ASN kehususnya PNS di Kabupaten Karawang terkait berbagai ketentuan perundang-undangan maupun sanksi/ancaman bagi ASN/PNS yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Mulai dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Surat Edaran Menpan RB tentang penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN,” jelasnya.

Surat Edaran itu diakui Asep Aang, juga dimaksudkan untuk upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di Kabupaten Karawang.

“Hal penting dalam pengawasan netralitas ASN ini terletak pada pengawasan atasan langsung secara berjenjang sehingga diharapkan setiap kepala perangkat daerah/unit kerja untuk lebih menngintesifkan pengawasan terhadap bawahannnya supaya bisa menekan angka atau bahkan menghilangkan sama sekali pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.

“Sehingga diharapkan mampu mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” timpalnya.

Namun demikian yang tidak kalah pentingan kata Asep Aang, dalam netralitas ASN adalah peran aktif masyarakat untuk mengawasi ASN di lingkungannya masing-masing selain tentunya oleh lembaga pengawasan yang kompeten.

“Untuk itu pihak Pemkab Karawang membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan laporan/pengaduan apabila ada ASN/PNS yang terindikasi melanggar ketentuan netralitas ini melalui saluran pengaduan masyarakat TANGKAR (Tanggap Karawang),” katanya.

“Tentunya laporan dugaan pelanggaran tersebut harus disertai dengan bukti-bukti otentik, ini untuk menghindari unsur fitnah ataupun tendensi pribadi dari seseorang/masyarakat kepada ASN/PNS dan setiap pengaduan pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” timpalnya lagi.

Selain saluran pengaduan masyarakat TANGKAR tersebut, dalam website BKSPDM juga terdapat ruang pengaduan publik tidak hanya menyangkut netralitas akan tetapi meliputi kedisplinan, etika serta prilaku ASN/PNS dalam kedinasan, kapasitas pribadi maupun sebagai warga masyarakat kabupaten karawang.

“Saluran pengaduan lainnya, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada BKPSDM disertai dengan bukti yang mendukung,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *