Jawa BaratPemerintahan

Jelang Hari Raya Pemkot Bandung Pastikan Bahan Makanan Aman Dari Zat Berbahaya

Foto Saat Intensifikasi Pengawasan Pangan di Lapangan

BANDUNG, – Jelang momen Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dan Balai Besar POM Jawa Barat mengadakan intensifikasi pengawasan pangan di lokasi sentra takjil Pusdai, Jln. Diponogero, Bandung pada Jumat (24/5/2019).

Intensifikasi pengawasan pangan ini dipimpin oleh Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita serta Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Jawa Barat, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

“Ini adalah semata-mata bentuk kewaspadaan agar bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Bandung aman dari bahan-bahan berbahaya,” ujar wakil wali kota.

Dari 20 sampel makanan yang diuji dengan test kit di mobil laboratorium BBPOM, seluruh jenis pangan dinyatakan negatif dari bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanil Yellow.

“Kami bersama dinas terkait terus menginformasikan kepada pedagang agar terus menjaga keamanan pangan yang dijual. Jangan sampai ada zat-zat yang membahayakan. Juga kepada masyarakat, kami imbau untuk berhati-hati,” ujarnya.

Menurut wakil wali kota, ada banyak pihak yang dirugikan jika ada produsen yang memasukkan zat berbahaya kedalam pangan yang dijual. “Pembeli rugi karena bahaya untuk kesehatan, pedagang juga rugi karena jika terjadi pengungkapan kasus, makanan sejenis bisa tidak laku karena masyarakat tidak mau beli,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Jawa Barat, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menyatakan, BBPOM bersama Dinkes akan terus memantau keamanan pangan yang terdistribusi di Kota Bandung, khususnya menjelang momen lebaran.

“Kami melakukan pengawasan ke setiap sentra tajil, dan beberapa sarana distribusi jajanan dan pangan,” ujar Gusti.

Gusti menyebutkan, intentifikasi pengawasan pangan ini dilakukan khususnya pada dua minggu sebelum dan dua minggu sesudah Hari Raya Idulfitri.

“Tak hanya menyasar takjil, tapi pangan kemasan yang dijual. Tentunya disini kami mengantisipasi terdistribusinya pangan kemasan tanpa izin edar, dan memantau risiko produk kemasan rusak agar tidak sampai terdistribusi ke masyarakat Kota Bandung,” papar Gusti.

Hal tersebut dilakukan di tempat distribusi seperti supermarket, minimarket atau ritel terbuka.

Gusti juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan CEK KLIK (yang artinya cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) untuk memastikan keamanan pangan pada produk pangan kemasan.

“Termasuk saat membeli parcel, lebih jeli lagi dan lakukan CEK KLIK di tiap makanan yang ada dalam parcel tersebut,”Pungkasnya(rls/sifl).

Untuk diketahui bersama, kandungan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam bahan makanan antara lain:

Formalin
Bahan ini kerap disalahgunakan untuk mie basah, tahu, ikan, atau bakso. Kegunaan sebetulnya, formalin diperuntukkan untuk kayu, pembuatan lem, atau pengawet mayat dan organ tubuh. Penggunaan zat formalin dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Rhodamin B
Bahan ini kerap disalahgunakan untuk kerupuk, terasi dan bahan pangan yang berwarna merah. Seharusnya, Rhodamin B ini digunakan untuk pewarna sintetis pada industri tekstil dan kertas. Bila dikonsumsi secara terus menerus, bahan pangan ini dapat menyebabkan kanker.

Boraks
Bahan makanan ini disalahgunakan untuk membuat bakso, mie basah, pisang molen, lontong, ketupat, siomay dan lain-lain agar teksturnya lebih kenyal dan memperbaiki penampakan visual pangan tersebut. Padahal, kegunaan seharusnya bahan ini adalah sebagai antiseptik dan pembunuh kuman. Penggunaan boraks dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan.

Methanil Yellow
Bahan ini kerap disalahgunakan untuk pangan berwarna kuning seperti mie atau kerupuk. Padahal, kegunaan seharusnya, bahan ini digunakan untuk pewarna sintetis pada industri tekstil. Dampak jangka panjang dari bahan ini adalah dapat mengakibatkan kanker.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *