KARAWANG, JabarNet.com– Pasca tumbangnya dua remaja meninggal dunia dan tujuh lainnya kritis, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)kepada penjual minuman beralkohol tidak berizin
Dalam operasi yang digelar didapat 1961 botol minuman keras (Miras) dari 2 Kecamatan di 4 lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol Pp) Kabupaten Karawang Basuki Rahmat menyampaikan, Razia Pekat hari ini Senin 15 Juli 2024 dimulai siang hari hingga malam hari berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2023.
” Disana ada pasal 19 hurup i dimana berbunyi dilarang menjual minuman beralkohol,” ungkap Basuki disela razia berlangsung, Senin, (15/Juli/2024).
” Dan alhamdulillah dikegiatan hari ini kita datangi 2 Kecamatan di 4 lokasi yakni Kecamatan Ciampel 2 Lokasi dan Kecamatan Telukjambe timur 2 lokasi, hasil razia kita dapatkan 1961 Miras jenis botol dan Kaleng,” pungkasnya.