Laporan : Amirulloh
Cikarang – Bekasi, Sidang di PTUN telah berjalan cukup lama, Pihak tergugat dan penggugat sedang menunjukan bukti-bukti di persidangan di PTUN Bandung – Jawa Barat, Rabu 3/10/2018.
“Banyak Pihak menunggu Keputusan PTUN Bandung berkaitan Gugatan Riskan Firmansyah dan Kawan kawanya”, hal tersebut menjadi perhatian pengamat dan praktisi hukum salah satu Universitas di bandung Dr. Yahya Umar SH,MH.
Dirinya mengatakan jika di lihat dari bukti-bukti yang di ajukan oleh pihak tergugat dipastikan pihak tergugat akan kalah, karena tergugat tidak dapat membuktikan bahwa kewenangan tim seleksi independen dapat memutuskan dan menetapkan bakal calon kepala desa serentak Kabupaten Bekasi 2018.
“Akan ada Tsunami dan Badai Besar di Kabupaten Bekasi jika PTUN Bandung Mengabulkan Permohonan Riskan Firmansyah DKK dalam Gugatannya”, Ucap Dr. Yahya Umar.
Sementara ditemui setelah sidang PTUN Bandung Kuasa Hukum Penggugat Irfan Arifian,SH Mengatakan “Jika tuhan meridhoi dan mengabulkan doa – doa kami insya allah Hakim mengabulkan, ada aksi dari kami yaitu SEGEL KANTOR DESA karena gugatan ini hasil dari saran Ibu Aat Baarty Beliu adalah Sekertaris panitia dan juga Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, jadi saran dan perintahnya adalah keputusan”,
Irfan Arifian, SH menambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi juga Berjanji jika Proses Hukum Penggugat Menang atau dikabulkan Hakim yang sudah di lantik bisa di turukan Alias di Cabut SK Kepala Desanya.
Jika Hakim mengabulkan tuntutan Riskan Firmansyah DKK, akan ada Tsunami di 19 Desa yang telah dilantik beberapa waktu lalu oleh Bupati di Kabupaten Bekasi.
Hakim Kabulkan Putusan, Akan Ada “Tsunami” di Bekasi menurut Praktisi Hukum
Shares: