DaerahKarawang

Dinas Pertanian : LP2B Bertujuan Untuk Mempertahankan Karawang yang “Sexi” Sebagai Lumbung Padi Nasional

“Dilihat Kabupaten Karawang saat ini semakin sexsi, banyak pengembang – pengembang dari luar kabupaten Karawang yang ingin membangun bisnisnya di Karawang, dengan LP2B tersebut akan menjadi dasar untuk melindungi lahan pertanian itu sendiri, agar kota Karawang ini tetap bisa eksis dan bisa menjaga predikat lumbung padi di jawa barat ini,” 


Karawang, Untuk mempertahankan predikat kota lumbung padi, kini  Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karawang telah menggodog Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Hal ini didorong agar lahan pertanian tidak bisa di salah gunakan untuk kebutuhan bangunan, karena karawang saat ini sangat sexsi dengan kemajuan industri perusahan dan idustri perumahan yang mulai mendominasi lahan di Kota Lumpung Tani ini.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Hj. Usmaniah Mp saat acara dialog Ngobrol Pagi “Ngopi” diruangan kerja Kadis Pertanian bersama BOTV Indonesia dan Kutipan.co.id Rabu (3/10/2018).

“Sebetulnya untuk LP2B sendiri sudah diamanatkan kedalam undang – undang No 41 Tahun 2009, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Perturan Daerah PerDa No 01 Tahun 2018, dengan tujuan dari LP2B ini adalah untuk melindungi lahan pertanian khususnya persawahan yang ada di karawang agar jangan sampai banyak beralih peruntukan untuk kebutuhan yang sudah di tetapkan,” ucapnya.

“Dilihat Kabupaten Karawang saat ini semakin sexsi, banyak pengembang – pengembang dari luar kabupaten Karawang yang ingin membangun bisnisnya di Karawang, dengan LP2B tersebut akan menjadi dasar untuk melindungi lahan pertanian itu sendiri, agar kota Karawang ini tetap bisa eksis dan bisa menjaga predikat lumbung padi di jawa barat ini,” bebernya.

“Didalam PerDa LP2B ini terdapat pasal –pasal yang harus di tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (PerBup) dan itu rencannya akan kita laksanakan, semoga bisa tertuang dalam PerBup dan bisa diaplikasi dan dilaksakan oleh masyarakat khususnya para petani dan buruh tani yang ada di Kabupaten Karawang, sesuai dengan undang – udang yang sudah dikeluarkan dari Pihak Kementrian Pertanian itu sendiri, mereka berharap agar Kabupaten Karawang tetap eksis bisa menyumbangkan hasil Pangan nya di kancah Jawa Barat ini”,

“Untuk undang – undang No 41 tahun 2009 adalah panduan kami dari Kementrian Pertanian Pusat dengan berdarakan kajian – kajian yang kami lakukan dengan Pihak Kementrian Dan Pihak Provinsi serta para ahli dibidannya, kemudian tahun 2015 kita mendapatkan kajian dengan angka bahwa lahan pertanian di karawang  yang siap untuk dilindungi luasannya sekitar  87.253 Hektar sampai tahun 2030 mendatang”,

Kepala Dinas Pertanian M Hanafi Chaniago di tempat yang sama menyampaikan, tujuan dan sasarannya untuk lahan pertanian yang akan dilindungi pihaknya akan terus berupaya mempertahankan Predikan Lumbung Padinya.

“Tujuan LP2B adalah untuk terus berupaya mempertahankan predikat lumbung padi di Jawa barat, kita berpikir saat ini agar bisa memberikan nilai tambah buat para petani, sesuai dengan luas yang ada, kita bisa memberikan insentif – insentif  yang harus kita berikan kepada mereka,” ucapnya

“Terkait dengan kesejahtraan pera petani saat ini kita terus dorong dengan melakukan kajian, dan proses itu  sedang kami lakukan, ini upaya kita agar para petani tersebut mau menjalakan usaha di bidangnya” 

“Saat ini kami dari Dinas Pertanian Karawang dengan Badan Pertanahan Nasional BPN karawang sedang menghitung ulang atau memotret ulang luas lahan sawah yang ada secara umum, secara kajian yang  panjang saat ini sudah kami lakukan, saat ini kami dari Dinas Pertanian akan mengawal terus untuk PerBup LP2B ini, agar nantinya masyarakat bisa lebih mengatahui lebih lanjut,” pungkasnya (Joe/Ame)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *