DaerahJawa Barat

GMNI: OJK Bukan Penegak Hukum, Tak Boleh Monopoli Penyidikan

GMNI Soroti UU PPSK
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino ( Foto : ist)

KARAWANG, JabarNet.com – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino. Menurut Arjuna UU PPSK dengan menetapkan wewenang khusus kepada OJK sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat berbahaya, karena OJK bisa menjadi institusi yang one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU PPSK.

“Ini sangat berbahaya, OJK bisa menjadi one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU tersebut”, ungkap Arjuna

Adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, menurut Arjuna dikhawatirkan OJK akan menjadi lembaga super power, yang seakan-akan selalu benar tanpa ada pengawasan dan check and balance. Hal ini justru berpotensi menciptakan perilaku korupsi karena surplus kewenangan akan menghasilkan perilaku korup.

“Monopoli kewenangan selalu menghasilkan perilaku koruptif karena tidak pengawasan dan check-balance. Ini merusak institusi OJK itu sendiri dengan surplus kekuasaan yang diberikan”, tambah Arjuna

Arjuna juga menyatakan OJK bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa ditetapkan menjadi satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Artinya menurut Arjuna pasal 49 ayat 5 UU PPSK bukan saja bertentangan dengan KUHAP, namun juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional dan saling bertabrakan dengan tugas penegak hukum.

“Pasal 49 ayat 5 UU PPSK ini bukan hanya bertentangan dengan KUHAP. Melainkan juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional. Ini OJK bukan penegak hukum, namun diberikan kewenangan tunggal soal penyidikan. Bias dan menabrak aturan lain.”, tutur Arjuna

Selain itu, Arjuna juga menyampaikan OJK tidak memiliki kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara yuridis-formil untuk menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan.

“Dalam implementasi OJK akan mengalami banyak kesulitan dan keterbatasan. Untuk itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyidikan, tetap membutuhkan peran stakeholder yang lain”, tutup Arjuna. (Muhtar)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *