KARAWANG-Ganti rugi Tol Japek 2 belum menghasilkan solusi bagi warga, meskipun dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Kamis siang (7/01/2021) sehingga RDP bakal digelar ulang dengan mengundang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim appraisal.
“Kami bakal menggelar kembali RDP dengan mengundang KJPP dan kepala BPN Karawang harus hadir tanpa perwakilan. Kami juga bakal mengundang Bapenda, Camat, kepala desa dan perwakilan paguyuban warga Tamansari,” ujar Danu usai melakukan RDP.
Dikatakan, meskipun jalan tol Japek 2 ini merupakan proyek strategis nasional. Tapi jangan sampai mengorbakan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Bappeda dan bagian ekonomi untuk mengkaji ekonomi warga ketika ada Tol Japek 2 di Karawang.
“Jadi ketika ada pembangunan warga harus mendapat keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kasi pengadaan tanah BPN Karawang, Iswandi Sudrajat menyatakan jika pihaknya hanya menjalankan undang-undang untuk pengadaan lahan. Sementara untuk penilai harganya itu dari KJPP yang ditunjuk oleh kementrian PU melalui lelang, meskipun yang memberikan SK tim apresial dari KJPP itu dari BPN. “Harusnya KJPP juga diundang, sebab yang memiliki kewenangan penentuan harga ganti rugi itu mereka,” katanya.
Iswandi menyatakan jika jalan terakhir jika untuk harga ganti rugi itu melalui pengadilan. Namun, sudah ada 56 orang yang menerima ganti rugi dari 202 bidang tanah untuk tol Japek 2.
“Kami juga baru diberitahu soal harga itu oleh KJPP pada saat zoom meating. Sebab kami hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda, Ridwan Salam mengaku, pembahasan tol japek 2 dari 2018. Pihaknya diundang hanya untuk mengetahui perencanaannya saja.
“Secara teknis kami tidak dilibatkan. Kami mendapat masukan pada masyarakat, bukan hanya lahan saja tapi soal air dan perkembangan ekonomi masyarakat disana. Bakal masuk kajian terkait dampak. Oleh sebab itu Kami bakal melakukan kordinasi ke kementrian PU bersama dinas PUPR,” katanya. (Cr1)