DaerahJawa Barat

Engga Bayar Pajak PBB Puluhan Tahun Hotel Bestin Karawang Dipanggil Kejaksaan

Hotel Bestin Karawang

Karawang, JabarNet.Com– Hotel Bestin Karawang dikabarkan telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang. Pasalnya selama puluhan tahun Hotel Bestin belum menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan menurut informasi yang berhasil didapat dari Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Karawang,  Sampai tahun 2019 tercatat sekitar 1,5 miliar rupiah tunggakan PBB yang belum dibayar oleh hotel itu.

“Hotel Bestin Karawang belum membayar pajak PBB dari tahun 1995, piutang PBB dari hotel tersebut sampai tahun 2019 sekarang ini sekitar 1,5 miliar rupiah,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Endang Chahendra saat dikonfirmasi JabarNet dikantornya, Rabu (13/11/19).

Lebih lanjut Endang mengaku sudah melayangkan surat teguran beberapa bulan kebelakang. Alih-alih pihak hotel membayar pajak, respon tidak menyenangkan dterima Bapenda melalui surat balasan yang pihak hotel buat. Atas dasar itu Bapenda melimpahkan persoalan itu ke Kejari Karawang.

“Kita sudah melakukan upaya penagihan di tahun 2018 kita keluarkan surat teguran pada pihak hotel, tapi responnya kurang mengenakan, sebetulnya ketika surat teguran sudah keluar dan tidak ada respon baik dari pihak Wajib Pajak, harusnya dilakukan penyitaan oleh juru sita, namun karena SDM bidang juru sita di kita belum ada akhirnya persoalan ini dilimpahkan ke kejaksaan. Tak lama ini kejaksaan melakukan panggilan pertama melalui surat tapi belum ada respon juga, tinggal mungkin nanti akan ada panggilan lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itupun Endang juga menyampaikan capaian pendapatan daerah dari PBB yang sudah mencapai bahkan melebihi target yang ditentukan di anggaran perubahan.

“Alhamdulilah untuk pendapatan dari PBB per tanggal 12 November sudah mencapai 100% bahkan lebih yaitu senilai Rp 236.436.559.559 dari target di anggaran perubahan sebesar Rp 234.134.000.000,” katanya.

Masih ditambahkan Endang, sementara pendapatan daerah dari sektor BPHTB justru belum memperlihatkan pebingkatan yang signifikan tercatat per tanggal 12 November masih di angka 60.82%.

“Pendapatan dari pajak BPHTB masih 60,82% atau sebesar Rp 203.381.222.603. dari target dianggaran perubahan sebesar Rp 334.425.500.000. kendati demikian kita masih berusaha agar pajak BPHTB ini dapat mencapai target,” pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *