Uncategorized

Dorr, Satreskrim Polres Karawang Berhasil Lumpuhkan Pelaku Jambret


KARAWANG, JabarNet.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karawang berhasil lumpuhkan pelaku penjambretan yang sangat meresahkan masyarakat Karawang, bahkan sempat viral dimedia sosial.

Diketahui pelaku bernama DN alias Nobrek (46) yang biasa beraksi di sekitaran Jalan Baru lingkar Klari- Tanjungpura dengan mengendarai motor sport.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan warga kampung Muara Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, merupakan resedivis dengan kasus yang sama ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku.

“Setelah satu minggu melakukan penyelidikan disekitaran Jalan Baru yang menjadi target operasi pelaku, Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap saat melarikan diri ke wilayah Bekasi,” Kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan AKBP Rama,  berdasarkan hasil introgasi, pelaku sudah melakukan penjambretan terhitung sejak bulan Mei 2020 s/d bulan November 2020. “Untuk TKP pelaku mengaku sudah sudah lebih dari 25 kali melakukan penjambretan di sekitar wilayah Hukum Polres Karawang, “ungkapnya.

Dikatakan lebih jelas oleh Kapolres, setiap mau beraksi, pelaku keluar dari rumahnya di wilayah Bekasi sekitar pukul 04.30 WIB menuju lokasi Jalan Baru yang menjadi target lokasi untuk melakukan aksi penjambretan dengan mengendarai sepeda motor Sport jenis Honda CBR.

“Modusnya setelah dilokasi Jalan Baru, pelaku berjalan perlahan mengendarai motornya sambil mencari dan mengincar korbannya. Apabila menemukan target, kemudian pelaku langsung beraksi dengan mengejar korbannya di jalan yang sepi dan merampas barang bawaan milik para korbannya,” katanya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan introgasi pelaku mengaku dalam satu minggu pelaku bisa melakukan 4 kali aksi penjambretan, dan dalam satu hari melakukan lebih dari satu kali aksi penjambretan.

“Sedangkan untuk barang hasil jambretan milik para korban yang tidak dijual seperti KTP dan surat-surat lainnya, oleh pelaku dibuang ke sungai Citarum taniungpura (perbatasan karawang-bekasi). Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan jejak,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya, 1 Unit sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksi penjambretan, dan satu unit sepeda Motor jenis Honda PCX warna merah yang dibeli dari hasil menjual barang hasil kejahatan, 2 buah HP, 2 lembar STNK, 2 buah kunci kontak, 1 buah helm merk NHK, 2 buah Jaket, 1 pasang sepatu kulit warna hitam, 1 buah rompi, 1 buah penutup kepala, tali tas korban.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun penjara (cr1)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *