KarawangPeristiwa

DLHK Karawang Hentikan Proses Produksi Sementara PT. Pindo Delli 3

Foto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan Saat Memaparkan Penjelasan Saat Diwawancarai kutipan.co.id Disalah Satu Ruangan DLHK Karawang
Karawang, – Setelah Sekian Kali Perusahaan besar yang memproduksi bahan mentah Kertas di Kabupaten Karawang PT Pindo Delli 3 bikin ulah, Kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tegaskan sejak tanggal 15 Januari 2019 kemarin proses produksi di PT. Pindo Deli 3 sudah dihentikan.
Kepala Dinas DLHK Karawang Wawan Setiawan saat di temui salah satu ruangan Dinas DLHK mengatakan kepada kutipan.co.id kamis (17/1/19) pihaknya sudah memberikan Surat Sanksi untuk menghentikan kegiatan dan akan melaporkan pencemaran limbah cair yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemulihan lingkungan.
“Kemarin sudah kita kenakan sanksi untuk penghentian kegiatan, kita laporkan ke Kementerian untuk dilakukan  pemulihan lingkungannya, Karena diduga Perusahaan tersebut sudah menlanggar Undang – undang Nomot 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” tegasnya.
“Ia pun sudah mengadukan PT. Pindo Deli 3 ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.
“Berapa jumlah denda yang dikenakan, Harus sidang dulu nanti kita koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda,  dan kini untuk produksinya sendiri sudah dihentikan sejak kemarin,” tandas Wawan
Ia menjelaskan, setelah ramai pemberitaan PT. Pindo Deli 3 yang diduga telah membuang limbah cairnya ke Sungai Cikereteg Kecamatan Pangkalan pihaknya langsung mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi.
Dan dari hasil verifikasi tersebut, Wawan menambahkan, sebagai tindak lanjut DLHK langsung menggelar rapat pembahasan bersama PT. Pindo Deli 3 di Auka Rapat Gedung Kantor DLHK keesokan harinya tanggal 14 Januari 2019 dengan menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah PT. Pindodelli 3 harus menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” sambungnya
Kedua, PT. Pindo Deli 3 harus menghentikan uji coba produksi dan kegiatan produksi lainnya dalam adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL- RPL) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
Dan, ketiga PT. Pindo Deli 3 harus membuat emergency pond untuk menampung air limbah yang meluap dari Waste Pit apabila pompa pit air limbah mampet,” bebernya
“Kemudian, PT. Pindo Deli 3 harus mengevaluasi seluruh sistem pengendalian pencemaran air, dan juga melaporkan setiap progress pelaksanaan sanksi administratif minimal setiap satu bulan sekali atau berdasarkan poin sanksi yang sudah dilaksanakan berdasarkan rapat yang digelar,”Tandas memaparkannya(Wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *