Karawang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Karawang terima kunjungan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM LINKAR rabu pagi (25/9/2018).
Kunjungan tersebut membahas beberapa hal, diantaranya terkait kenaikan retribusi sampah yang menjadi keluhanan dari para pelanggan tetap PDAM yang dianggap masih belum tersosialisasikan.
“Memang kenaikan ini rencananya akan kami naikan di bulan oktober tahun ini, berdasarkan kajian selama dua tahun lamanya telah kami lakukan dan yang menjadi dasar kenaikan tarif yaitu Peraturan Daerah No 06 tahun 2016 dan Peraturan Bupati PERBUP No 34 tahun 2018 yang sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh kabag hukum Pemkab Karawang,” ucap Wawan Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Karawang kepada Ketua LPKSM Linkar saat acara silaturahmi di ruangan kerjanya berama tim Media Berita Online TV Indonsia rabu pagi. (25/9)
“Menurut penelitian yang kami lakukan bersama tenaga ahli Univeraitas ITB bandung dari tahun 2017 dan 2018 untuk kapasitas beban sampah warga Kabupaten Karawang perharinya 0,4 kilogram/orang/hari jadi di kisaran 920 ton, sedangkan untuk oprasional saat ini kitanya mempunyai armada mobil sampah sekitar 61 unit, sedangkan menurut kelayangan dari kuotan sampah yang ada unit kendaraan kita saharusnya 125 unit, agar oprasinal penarikan sampah tidak terganggu saat ini kita sudah mulai menjalankan jada rental mobil, agar bisa mencapai target yang di inginkan”, sambung Wawan.
Dari jumlah masyarakat karawang kurang lebih 2,2 juta orang baru tercapai restrubisi sampah sekitar 41,6 % tidak sampai ke angka 50%, di sini jelas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan masih banyak kendala yang dihadapi.
“Adapun anggaran di tahun 2017 dikisaran 30 M, hanya tercapai 5,4 miliar, sedangkan untuk anggaran tahun 2018 menurun menjadi 27 M, sedang untuk target tahun ini dikisaran angka 6,9 M saja kita masih belum tercapai, Harapannya dengan kenaikan ini diakhir tahun 2018 kita bisa mencapai target sekitar 50% saja”, kata Wawan menjabarkan.
Wawan juga mengatakan kenaikan tarif retribusi sampah dari Rp 3000 menjadi Rp 7500 tidak ujug ujug dilakukan sebenarnya, dari jauh jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan melalui media masa cetak, media elektronik dan radio, sedangkan untuk retribusi yang dilakukan lewat tagihan rekening PDAM sendiri sudah dilakuakan kajian dan kesepakatan atas dasar PDAM menjadi oprator dalam kegiatan retribusi sampah dari aturan pemerintah yang telah di tetapkan. (Joe)
DLHK Karawang Akan Genjot Target Retribusi Sampah Hingga 27 Miliar
“Menurut penelitian yang kami lakukan bersama tenaga ahli Univeraitas ITB bandung dari tahun 2017 dan 2018 untuk kapasitas beban sampah warga Kabupaten Karawang perharinya 0,4 kilogram/orang/hari jadi di kisaran 920 ton, sedangkan untuk oprasional saat ini kitanya mempunyai armada mobil sampah sekitar 61 unit, sedangkan menurut kelayangan dari kuotan sampah yang ada unit kendaraan kita saharusnya 125 unit, agar oprasinal penarikan sampah tidak terganggu saat ini kita sudah mulai menjalankan jada rental mobil, agar bisa mencapai target yang di inginkan”,
Shares: