KARAWANG, JabarNet.com- Pemda Kabupaten Karawang belum memastikan kendaraan Mobil Dinas ( Mobdin) bisa dipakai mudik oleh PNS.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengenai hal tersebut seperti enggan merespon pertanyaan awak media, padahal sejauh ini beberapa tahun kebelakang soal mobil dinas dipakai mudik PNS selalu ramai diperbincangkan.
” Nanti aja wawancara mah, ini aja dulu, Mudikmah masih lama,” Singkat Bupati Cellica usai menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an dikantor Parbud Karawang, Senin (18/4).
Berbeda dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meskipun Idul Fitri 1443 H masih jauh , namun sudah menyatakan melarang Kendaraan Mobil Dinas tidak boleh dipakai untuk mudik ASN.
” Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik,” kata Ridwan Kamil di gedung Sate Bandung dilansir Antara, Senin, 18 April.
Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
“Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media, kita tindak ya,” kata dia.
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.(red)