KARAWANG, – Kini pungsi Kepala Bagian (Kabag Hukum) Pemkab Karawang jadi sorotan salah satu permerhati Pemerintah.
Pasalnya, setelah adanya kasus tunggakan selama 5 tahun pajak PBB oleh salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah terbongkar dipublik, kinerja Kabag Hukum Pemda Karawang dipertanyakan.
Kepada kutipan.co.id Kabag Hukum Pemkab Karawang Neneng menjelaskan, bahwa dirinya hanya melakukan secara regulasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan terkait sangkinya seperti apa, pihak Sat Pol PP lah salah satu penegak Perdanya seperti apa.
“Kita mah hanya mengatur secara recana regulasi saja ya, nanti tinggal dilihat saja di aturan Perda PBB nya seperti apa,”ucap Neneng ketika di temui di ruang kerjanya, Selasa (20/8).
Dikatakan Neneng terkait pelanggaran tunggakan Pajak PBB tersebut bisa dilihat di Perda nomor 4 tahun 2011, dirinya mengaku tidak bisa memberikan sangki itu salah, atau itu benar.
“Saya mah tidak bisa memberikan sangki itu salah atau apa, kita hanya mengatur saja regulasi Pembuatan Perda saja, itu juga kita sesuai kan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009,”katanya.
Ketika di tanya di Perda BBB Nomor 4 tahun 2011 itu sangkinya seperti apa, Neneng menjawab, kita lihat buku Perdanya dulu, dirinya mengaku tidak bisa menjawab dengan asal, akan tetapi harus melihat buku Perda.
“Kita tidak bisa menjawab dengan asal saja, karena ini produk hukum, semuanya harus jelas, silahkan saja lihat di website yang ada di kita, semuanya terpapar untuk Sanki Perda pajak PBB tersebut,”tandasnya(red).