DaerahJawa Barat

Ditahun 2020 Total Kucuran Dana Desa Untuk 297 Desa Di Karawang 346 Milyar

Karawang, JabarNet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggran 2020 di Ballroom Hotel Mercure, Senin (09/03).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri Kepala Dinas PMD serta jajarannya, Kasat Reskrim, Kasi Intel Kejari, Camat dan Kepala Desa.

Bupati Karawang dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Acep Jamhuri, M.Si menyampaikan bahwa transfer dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun semenjak pertama kali diberikan pada tahun 2015.

“Pagu dana desa Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2020 kurang lebih 346 Milliar dengan diproyeksikan ke 297 desa. Seiring dengan hal tersebut pemerintah pusat terus melakukan penyempurnaan atas kebijakan dalam pengelolaan dana desa, sehingga diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih efisien, efektif dan tepat sasaran,” terang Sekda Acep Jamhuri.

Pada akhir tahun 2019, lanjut Acep Jamhuri, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang didalamnya terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana desa yang mulai diterapkan pada tahun 2020.

“Salah satu perubahan kebijakan yang mendasar adalah penyaluran dana desa dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Penyaluran dana desa tidak lagi dilakukan secara kolektif atau menunggu semua desa siap namun akan disalurkan kepada desa-desa yang telah terlebih dahulu memenuhi persyaratan,” jelas Acep Jamhuri.

Sementara Kepala Dinas PMD Agus Mulyana, SE menyampaikan dan menekankan kepada para kepala desa, bahwa dengan regulasi baru dan percepatan penyaluran Dana Desa, diharapkan semua Kepala Desa siap dan semangat untuk segera bisa merealisasikan pencairan Dana Desa dengan cepat , cermat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku saat ini. itu saya berharap kepada seluruh kepala desa agar selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan-laporan dan dokumen lain yang menjadi persyaratan penyaluran dana desa untuk setiap tahapnya,” imbuhnya.

Terkait ada 8 desa yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban karena pilkades, itu tidak akan mengganggu terhadap proses dan pencairan dana desa, singkat,” Agus.

Disamping itu diundangnya kasi intel kejari dan kasat reskrim, agus mengatakan lebih pada upaya untuk bersinergi dalam upaya pengawasan dan pencegahaan Pengelolaan Dana Desa agar pengalokasian serta penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta pentingnya peran Kecamatan dalam pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2020 ini, dimana kecamatan nantinya akan melakukan verifikasi atas laporan dan dokumen persyaratan lain untuk penyaluran dana desa. Dan diharapkan kecamatan secara aktif melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa sehingga dana desa dapat dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”ujarnya. (teguh)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *