Jawa BaratPemerintahan

Belasan Kios Penjual Miras di Bongkar Paksa Petugas

Foto Puluhan Warung Dikawasan Kerkop Dibongkar Paksa oleh Petugas Aparat Gabungan Dari Satuan Polisi Pamongpraja, TNI, Polri dan Camat Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa Barat.

GARUT, – Kerap menjual belikan minuman keras secara terang – terangan. Akhirnya puluhan warung dikawasan Kerkop dibongkar paksa oleh petugas aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamongpraja, TNI, Polri dan Camat Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kepala Sat Pol PP Garut Hendra Siswara Gumilar mengatakan,” keberadaan warung ini dianggap telah melanggar aturan karena warung – warung tersebut di bangung diatas trotoar jalan yang tidak seharusnya di dibangun.

“Kami para petugas terpaksa membongkar warung – warung tersebut, karena bangunannya sendiri berada dibadan jalan trotoar yang seharusnya trotoar adalah  hak para pejalan kaki,” ucap Hendra.

Hendra juga mengatakan, selain melanggar aturan, para pedagang ini sudah berkali – kali diperingatkan untuk tidak membangun kios di atas trotoar, namun masih membandel, akibatnya kini petugaspun terpaksa membongkar warung – warung teraebut.

“Dalam pembongkaran paksa warung – warung yang dibangun di badan trotoar dikawasan Kerkop, pemilik warungpun tanpa melakukan perlawanan, saat para petugas membongkar satu perasatu warung dan kiosnya,” kata Hendra.

Lanjut Hendra, selain itu, yang lebih parahnya lagi sebagian dari warung – warung ini dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras secara bebas dan terang terangan.

” Menurut petugas, berdasarkan laporan dari warga setempat, warung – warung tersebut kerap ramai kedatangan pemuda – pemudi yang kerap membeli minuman keras seakan telah mereskan ketentraman para warga setempat, kerena dengan terang – terangan melakukan praktek jual beli miras terutama pada malam hari, akibatnya kawasan warung Kerkop ini dikenal sebagai kawasan peredaran miras.

Sementara itu kini petugas telah mendata pemilik warung yang terbukti menjual miras maka akan di ajukan dan diperiksan petugas secara jalur hukum dan diancam hukuman pidana 6 bulan penjara,” jelas Hendra.

Usai dibongkar,  Kawasan ini rencananya akan dibangun sebagai taman kota dan mengembalikan hak – hak para pengguna jalan,” pungkasnya(idr).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *