
KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan transparan dan bebas dari praktik jual beli kursi maupun siswa titipan di sekolah negeri.
Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Karawang, Musa Surya Atmaja, menegaskan bahwa sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kini otomatis menutup akses input data siswa setelah masa pendaftaran resmi berakhir.
“Kalau dulu masih ada celah bagi oknum untuk memasukkan siswa titipan atau jual beli kursi, sekarang tidak bisa lagi. Sistem langsung menolak data yang masuk setelah batas waktu,” ujar Musa, Jumat (6/5).
Ia menjelaskan, apabila sekolah tetap nekat memasukkan data siswa baru setelah penutupan, maka seluruh data siswa di sekolah tersebut akan ditandai merah dalam sistem Dapodik. Akibatnya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama satu tahun pelajaran.
“Dulu bisa diakali dengan surat pertanggungjawaban dari bupati agar BOS tetap cair, sekarang tidak bisa lagi. Sistem sudah terintegrasi dan ketat,” tegasnya.
Adapun Jadwal dan Kuota SPMB SD-SMP ditahun 2025 ini, Untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Musa menyebut terdapat tiga jalur penerimaan, yakni domisili (70 persen), afirmasi (25 persen), dan mutasi (5 persen).
“Pendaftaran SD dibuka mulai 3 Juli hingga 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Hasil seleksi diumumkan pada hari yang sama pukul 16.00 WIB. Setiap rombongan belajar akan diisi 28 hingga 40 siswa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat empat jalur penerimaan: domisili (50 persen), afirmasi (20 persen), prestasi (25 persen), dan mutasi (5 persen).
“Pendaftaran SMP dimulai 23 Juni sampai 2 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dan pengumuman seleksi pada pukul 16.00 WIB. Jumlah siswa per rombel di SMP berkisar antara 32 hingga 45 orang,” tutup Musa.