Jawa BaratKarawang

Ada Apa Dengan KPAI Pusat Tinjau Bawaslu Karawang

Foto Saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Meninjau Kembali Nota Kesepakatan (MoU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang

KARAWANG, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta meninjau kembali nota kesepakatan (MoU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang terkait hak pelindungan anak yang diduga mulai banyak ditemukan pelanggaran oleh para panitia kampanye di Karawang Jawa Barat Selasa (9/4/19).

“Untuk maksud kunjungan kita saat ini antara lain, pertama kita sudah terbetuk nota kesepakatan MoU dengan Bawaslu Karwang satu tahun yang lalu, terkait beberapa hal yang menjadi mandat di undang-undang perlindungan anak di pasal 15, menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” ujar Comisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd mengatakan saat berkunjung ke Bawaslu Karawang. Selasa (9/4/19).

Putra mengatakan, mengacu kepada pasal dan undang-undang Nomor  35  tahun 2014 itu kita terjemaahkan dalam bentuk MoU dengan Bawaslu Karawang, agar tahapan pemilu yang melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih itu bisa di tindak lanjuti oleh Bawaslu Karawang.

Selain itu kita ingin mengkonfirmasi data yang masuk ke kita, berdasarkan ajuan data yang masuk ke kita secara nasional, dalam pelanggran pemilu tahun ini up date terakhir itu sekitar 50 kasus di seluruh indonesia.

“Kita ingin konfirmasi apakah data-data ini, bagaimana dilapangan, apakah ada tidak temuan-temuan itu, maka kita ambil sempling dan sudah kita lakukan juga pengawasan kepada BPN di Bogor, dan sekarang TKN yang melakukan kampanye,”jelasnya.

Lanjut Putra, Jadi hasil temuan kawan-kawan pengawas dilapangan, ada ratusan anak di bawa oleh orang tuanya kepondok pesantren ke area kampanye itu, kalau kita lihat di undang -undang pemilu pasal 280 terkait ayat 2 huru K, warga negara yang tidak memiliki hak pilih itu termasuk anak-anak dilarang ikut kampanye, dan pasal pidananya juga ada di pasal 493, panitia atau peserta kampanye yang membawa warga negara yang tidak memili hak pilih itu bisa dijerat hukum pidana kurangan penjara 1 tahun denda maksimal 12 juta.

Undang-undang ini sebenarnya ranahnya UU pemilu, ya hal itu kita berikan kewenangan kepada pihak Bawaslu, tugas KPAI tentu berkoordinasi menyampaikan temuan-temuan dilapangan itu, agar ini bisa diproses sesuia UU yang berlaku.

Karena sekali lagi itu sangat jelas tercantum dalam UU baik itu UU perlindungan anak dan UU pemilu, tidak diperbolehkan warga negara atau anak yang tidak memiliki hak pilih di bawa ke kampanye.

Jika ada pelanggaran tersebut kita berharap bawaslu bisa memanggil penyelenggara atau tim kampanye yang terkait terhadap temuan-temuan yang ada dilapangan,”pungkasnya(joe).    

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *