DaerahInvestigasi

Dikritisi Tokoh Masyarakat Telukjambe , Rencana Bangun Kawasan Industri KSM Juga Mulai Disoroti DPRD

Karawang, JabarNet.com– Rencana akan dibangunnya Kawasan Industri Karawang Sukses Makmur (KSM) di Kecamatan Telukjambe Timur mendapat kritikan dari beberapa tokoh masyarakat Telukjambe Timur. bukan saja masyarakat disana, rencana pembangunan itupun ternyata tak lepas dari pantauan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang.

Sebelumnya beberapa waktu lalu pihak PT KSM menggelar sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dan dicecar berbangai pertanyaan oleh para undangan yang hadir.

Baca juga:Gelar Sidang AMDAL, Kawasan Industri KSM Telukjambe Timur Dicecar Berbagai Pertanyaan

Salah satu kritikan datang dari tokoh agama Desa Telukjambe H Ujang Yusuf, yang mengatakan tidak setuju kawasan industri KSM didirikan diwilayah tempat tinggalnya bilamana justru hanya mendatangkan kemadorotan tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Saya bisa setuju manakala nyaman bagi masyarakat, tapi kalau tidak memberikan kenyamanan terhadap masyarakat buat apa, karena akan mendatangkan bencana, kalau banyak manfaatnya kita setuju kalau banyak madaratnya ya kita tolak,” ujarnya saat diwawancarai JabarNet.com melalui telepon cellulernya.

Lebih lanjut H Ujang juga menyinggung soal dampak lingkungan jika kawasan industri tersebut berdiri, karena Telukjambe merupakan wilayah yang memiliki potensi banjir yang tinggi.

“Terkait dampak lingkungan apalagi akan ada pabrik pupuk. Ditambah potensi banjir disini masih kuat, jangan sampai nanti pada akhirnya masyarakat telukjambe yg sudah sedikit nyaman dari banjir terancam lagi gara-gara dampak lingkungan jika tidak diperhatikan KSM,” katanya.

Selain itu, masih kata H. Ujang menambahkan, sejauh ini dirinya belum memberikan bentuk persetujuan akan adanya kawasan industri disana, menurutnya sebagaimana mestinya ketika akan didirikan perusahaan atau kawasan minimal harus disetujui oleh 100 orang masyarakat sekitar.

“KSM ini saya tahu mereka kan pembangunanya dekat dengan masyarakat, dari masyarakat juga belum semua memberikan persetujuan mereka hanya beberapa saja. Contoh begini masyarakat yg ada disekitar lokasi KSM minimal kan harus mengetahui 100 orang ini 40 orang juga gak nyampe, jangan sampai kalau ini nanti sudah berdiri justru menjadi masalah,” tandasnya.

Tidak jauh berbeda dengan tokoh masyarakat Dusun Sukagalih Desa Telukjambe H Untung Mulyono juga mengkritisi akan berdirinya kawasan industri KSM, secara tegas ia juga menyatakan tidak setuku akan dibangunnya kawasan industri di wilayah tempat tinggalnya.

“Kalau secara pribadi kurang setuju karena kan ini kawasan kalau bicara kawasan kan radiusnya minimal 2 km dari pemukiman masyarakat, sementara ini bersinggungan banget sama pemukiman,” ujarnya.

Lebih lanjut H. Untung juga meminta jika KSM berdiri disana, tidak menggunakan air tanah, karena Telukjambe sudah kritis air tanah.

“Yang perlu diperhatikan adalah masalah air, baik air tanah, dimana air tanah saya mengusulkan agar tidak memakai air tanah, karena di sukagalih sudah kedalaman 30 meter, dulu 10 tahun yg lalu masih 15 meter artinya air tanah di Desa Telukjbe sudah kritis,” jelasnya.

Dilain kesempatan, JabarNet.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada DPRD Kabupaten Karawang sebagai fungsi kontroling yang diembannya. Menurut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi menerangkan saat ini dalam Undang -undang perindustrian sudah tidak ada zona industri tetapi harus dibangun dikawasan industri.

“Di UU perindustrian ini sudah tidak ada zona industri, tetapi harus didalam kawasan industri. Nah kawasan industri ini tataruanganya harus betul-betul peruntukannya kawasan industri. ketika seseorang mengajukan permohonan izin ada untuk kawasan industri ada jumlah minimal 30 ha,” ujarnya, kepada JabarNet.com, Selasa (17/03/20).

Disinggung bagaimana dengan rencana pendirian kawasan Industri di Kecamatan Telukjambe Timur, Dedi Rustandi menjawab sudah tidak bisa lagi dibangun kawasan industri disana.

“Kecamatan Telukjambe timur ada yang masuk kawasan industri, tapi bisa dilihat di tataruang selama masuk kedalam tataruang kawasan industri itu boleh, tetapi diluar kawasan indutri tidak boleh. Tetapi sepengetahuan saya di sana sudah tidak ada lagi, sudah habis kawasan industri, adapun hari ini rencana perluasan kawasan industri yang masuk di kementrian kehutanan, ada beberapa pemohon perusahaan memohon untuk tukar menukar kawasan hutan (TMKH), yang nantinya akan diusulkan kawasan industri itupun harus ada ruslah, nah itu zonanya sudah habis saat ini. Sepengetahuan saya kalau memang itu berada dalam zona yang diusulkan yang baru yah tidak bisa,” katanya.

Menindaklanjuti hal itu, Dedi Rustandi menambahkan, dirinya akan melakukan komunikasi lintas komisi, untuk segera mengagendakan sidak ke lahan KSM di Telukjambe Timur.

“Sebagai fungsi kontroling kita nanti akan komunikasi dengan komisi lain, karena persoalan ini harus melibatkan semua komisi, setelah ada kesepakatan apakah akan melakukan sidak atau kunjungan nanti kita sepakati bersama,” tandasnya.

Diketahui PT KSM merupakan kawasan industri yang akan dibangun di wilayah Desa Telukjambe dan Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur yang digadang-gadang memakan lahan ratusan hektar. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *