BogorDaerah

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

Dewas BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR, JabarNet.com- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyoroti masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawai atau karyawanya di BPJS Ketenaga Kerjaan.

Sehingga menyikapi  hal ini Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan bagi Karyawan yang telah menjalankan kewajiban diberikan haknya.

Hal tersebut disampaikan  Yayat Syariful Hidayat  Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenaga Kerjaan Periode 2021-2026, pada saat acara pelantikan pengurus dewan pengurus komisariat (Depekom) Serikat buruh Nqasional indonesia (SBNI) PT Pyramida Raya Persada.

” Sangat disayangkan pemerintah kita menyediakan fasilitas untuk melindungi warganya tetapi tidak dimanfaatkan, baik oleh pengusahanya maupun oleh pekerjanya, ” ungkap Yayat.

Maka dari itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dipelantikan Depekom sekaligus sosialisasi terkait manfaat BPJS ketenagakerjaan, kemudian juga cara daftar dan sebagainya.

Masih kata Yayat. pihaknya minta kepada Kepala Cabang (Kacab )BPJS KetenagaKerjaan wilayah Bogor Raya dan Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bogor, khususnya Wasnaker untuk mengawal mereka, yaitu pegawai yang belum terdaftar, agar mereka bisa didaftarkan di BPJS Ketenga Kerjaan untuk mendapat manfaatnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenga Kerjaan untuk segera, karena saya sampaikan tadi manfaatnya bukan hanya untuk para pekerja tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri,” ucapnya.

” Bisa dibayangkan kalau misalkan ada kecelakaan kerja kalau misalkan kita sebagai pengusaha terus membiarkan pekerja kita begitu saja kasihan, tidak empati dari kita bisa bahaya,” kata Yayat.

Lanjut Yayat, kalau pun  memiliki kemampuan untuk membantu paling berapa, nah sementara BPJS Ketenaga Kerjaan itu menanggung sampai selesai sembuh.

” Bahkan ada program kembali bekerja, sampai mereka yang sudah maaf cacat disablitas, itu kita pakai program itu untuk bisa kembali bekerja, jadi manfaatnya sangat banyak sekali,” tuturnya.

“Kalau pun misalnya pengusaha tetap melanggar ada sanksi untuk mereka, mulai dari sanksi administrasi bahkan ada sanksi pidana dan juga denda, jadi saya kira kita hindari lah sanksi – sanksi itu, saya menghimbau para pengusaha untuk menghindari sanksi-sanksi itu kita tertib, toh ini juga kebijakan negara yang bagus bukan hanya untuk pekerja tetapi untuk semua pihak,” pungkasnya.(Ist)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *