KARAWANG, – Dibulan ramadhan, Polres Karawang berhasil menangkap pelaku prostitusi online yang berinisal CAZ (19) asal Karawang.
Sedangkan menurut pengakuan transaksinya melalui media Handphone dan menggunakan aplikasi Whats App (WA).
Para mucikari menawarkan cara bercinta bertiga atau yang biasa disebut Threesome dengan tarif berpariasi.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, tarif satu kali hubungan intim yang ditawari mucikari CAZ kepada pria hidung belang ini kisaran Rp.1,5 juta sampai 2 juta sekali main dan tempat disiapkan mucikari.
CAZ ditangkap saat berada di Hotel D’Raya Guest House, Jl. Singaperbangsa No. 18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Sekali berhubungan dengan dua PSK tersebut pria hidung belang itu harus membayar kisaran Rp.1.5 sampai Rp. 2 juta ,” ucap AKP Bimantoro saat melakukan konprensipers di Polres Karawang, Jumat (24/5/2019).
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili Kabupaten Karawang, sedangkan untuk usia PSK kebenyakan masih produktif.
“Para PSK ini sudah dewasa semua, dengan relatif usia muda antara 19 sampai dengan 21 tahun. Yang kita amankan kebanyakan warga Karawang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Karawang, berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000, satu unit handhphone Oppo, dan satu bungkus alat kontrasepsi (sutra) yang berisi tiga buah.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1,4 tahun penjara,”tandasnya(man/red).