DaerahJawa Barat

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Karawang, Kantor Imigrasi Libatkan 50 Perangkat Desa dan Kecamatan

KARAWANG, JabarNet.com–  Sebanyak 50 peserta yang merupakan perangkat desa dan kecamatan di Kabupaten Karawang mengikuti sosialisasi dan pembentukan desa binaan.

Kegiatan tersebut digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Rabu (27/03).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jonni Silitonga mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu modus yang paling sering terjadi yaitu melalui praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

“Salah satu dampak negatif dari praktik PMI non prosedural adalah adanya kecenderungan peningkatan kasus TPPO. Ini yang perlu diwaspadai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jonni menegaskan, untuk mengatasi hal tersebut, perlu kerjasama dari seluruh pihak, utamanya perangkat desa yang menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Bicara mengenai TPPO ini memang sangat kompleks. Banyak persoalan yang harus diselesaikan secara duduk bersama antar satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tegasnya.

Diharapkan dengan terbentuknya desa binaan tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi lintas stakeholder dalam rangka pencegahan TPPO..

Jadi apabila ada yang mengetahui mengenai potensi terjadinya TPPO, maka dapat segera berkoordinasi, supaya respon pencegahannya dapat berjalan dengan cepat,” pungkasnya

Shares:

Related Posts