KARAWANG, – Ketua Yayasan Baiturrahman Al-Khoirat Kabupaten Karawang, Fajar H.S, SH mengaku sangat menyayangkan munculnya sebuah pemberitaan dari media online Karawang yang berisikan tentang adanya upaya dari beberapa kelompok masyarakat pribumi yang mempermasalahkan keberadaan para pendatang.
Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut dengan sub judul ‘Pengusaha Madura Akan Kita Sikat’, secara jelas sudah mengarah kepada tindakan rasis, dimana adanya pertentangan dan penolakan yang dilakukan masyarakat pribumi kepada pendatang.
“Pemberitaan itu sudah mengarah kepada tindakan rasis. Jelas, sangat berbahaya,” kata Fajar, Kamis malam (9/5/2019).
Dalam hal ini, sambung Fajar, pemberitaan yang sudah diterbitkan dan disampaikan oleh media online kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Karawang sudah melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Dia sudah melanggar hukum. Apabila dalam 1×24 jam tidak ada permohonan permintaan maaf dari pihak media online tersebut kepada seluruh masyarakat pendatang khususnya Madura, maka akan kami proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku di negara ini,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan tentang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam perusahaan media online tersebut, apakah layak atau tidak dinyatakan sebagai salah satu media online.
“Nulis berita kok ngaco seperti itu, apakah dia sebelumnya sudah berpikir tentang dampak yang akan terjadi. Yang di demo siapa, yang di bawa-bawa siapa. Klo kaya gitu, kan jadi nggak singkron,” ujarnya.
Bapak 2 (dua) orang anak sekaligus Wakil Ketua Bid. Hukum dan Advokasi DPC Partai Hanura Kabupaten Karawang ini menyebutkan, bahwa untuk urusan pekerjaan tidak diperbolehkan mengandung unsur sara dan etnis.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Karawang dalam hal urusan pekerjaan harus berjalan secara profesional,” tandas Fajar(rls/wan).