Karawang

Caleg PDIP Karawang Berhasil Gagalkan Aksi Perampasan Mobil Milik Warga Oleh Debt Collector

Foto Taufik Ismail (kang Pipik) Caleg PDIP Karawang.

KARAWANG, – Sosok berjiwa besar dari caleg PDIP Karawang bersama timnya ini patut mendapatkan apresiasi, pasalnya dalam waktu dekat ini telah berhasil menggagalkan aksi perampasan mobil milik seorang warga oleh debt collector pada Rabu (8/5/2019) pagi dini hari.

Kabar tersebut di sampaikan kepada kutipan.co.id bahwa aksi perampasan itu terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mobil jenis Nissan March warna hitam itu milik seorang warga asal Karawang bernisial R. Malam itu R sedang dalam perjalanan sendirian dari Cikarang menuju arah Karawang.

Dengan tiba-tiba 12 orang debt collector menghadang mobil yang sedang dikendarai, dan di minta untuk di serahkan karena mobil tersebut dianggap telah menunggak selama 4 kali cicilan.

Sadisnya, aksi perampasan mobil itu terjadi sekitar pukul 02.00 pagi dini hari menjelang waktu sahur. Merasa terancam, R kemudian berusaha menghubungi Caleg PDIP Taufik Ismail (Kang Pipik).

“Saya ditelpon sama korban minta tolong mobilnya dirampas debt collector. Akhirnya saya nelpon rekan-rekan saya dan mencari lokasi terkini korban dan pelaku. Mereka berhasil kita jegal di daerah Purwasari,” ujar Kang Pipik

Menurut Kang Pipik, aksi perampasan paksa kendaraan milik warga di jalan tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi kata dia, perampasan ini dilakukan malam hari.

“Bisa dibayangkan, ketika korban sendirian dijegal oleh 12 orang lebih. Ya jelas-jelas takut lah,” ujar Kang Pipik.

Pada saat itu belasan debt collector yang berhasil ia kejar kemudian lari karena takut. Ia bersukur kendaraan milik korban masih bisa diselamatkan sebelum dibawa debt collector.

“Seharusnya debt collector tidak seperti itu lah, kasihan warga walaupun memang nunggak. Tapi kan ada cara lain, ini malah parah merampasnya malam hari,”paparnya.

Padahal apapun alasannya hal tersebut tidak di benarkan oleh hukum, dan saya di sini sangat mengecam keras apabila di suatu saat nanti kejadian tersebut terulang kembali.

Pasalnya berdasarkan aturan, debt collector yang merampas paksa kendaraan milik konsumen di jalan terancam penjara dan dijerat Pasal KUHP 368, 369 dan 378,”pungkasnya(wan).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *