DaerahJawa Barat

Bupati Cellica Ingatkan ASN Harus Netral

 

Netralitas ASN Pemilu 2024
Apel Kesadaran Nasional di Lingkup Pemkab Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Bupati Hj Cellica Nurrachadiana mengingatkan agar pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Karawang ditahun politik harus netral.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Daerah ( ASDA ) 3 Pemda Karawang Bambang membacakan sambutan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada saat apel Kesadaran Nasional, dihalaman Plaza Pemkab Karawang, Selasa ( 17/10).

” Kembali kami ingatkan bahwa tahun depan pesta demokrasi akan dilaksanakan, sejalan dengan hal tersebut maka saya ingatkan ASN harus Netral,” tegasnya.

Bupati menjelaskan netralitas ASN guna menghindari penyalahgunaan Sumbar daya untuk tujuan kepentingan politik tertentu.

” Selain itu untuk menjaga integritas kita sebagai ASN, menjaga integritas pemerintahan, serta menjaga integritas terwujudnya kompetisi politik yang bersih dan netral, serta melindungi kepentingan publik, yang utama mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan” katanya.

” Mari kita jadikan netralitas ASN sebagai simbol, pemberian pelayanan yang adil demi menjaga tujuan asas asas pelayan publik, yang sama sama kita ketahui,” tandasnya

Sebagaimana diketahui Netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu seperti halnya yang diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam SKB itu berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu. SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Regulasi lainnya, ada tiga  undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada kesempatan itu juga Bambang menyampaikan apel kesadaran Nasional yang digelar setiap tanggal 17 untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

” Inti dari apel kesadaran Nasional yaitu bagaimana mengevaluasi dan mengkoreksi sebagaimana selaku pegawai Pemerintahan agar untuk lebih disiplin, semoga kita senantiasa selalu diberikan kesehatan,” ujarnya. ( Wan )

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *