DaerahJawa Barat

Bupati Cellica Diingatkan Jangan Sampai Tinggalkan Kekosongan Jabatan

Bupati Cellica Jangan Tinggalkan Kekosongan Jabatan

KARAWANG, JabarNet.com- Komitmen Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana untuk mengisi seluruh kekosongan jabatan dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada hari Senin lalu tidak terealisasi. Hanya saja tersiar kabar, bahwa akan dilakukan pada Jum’at besok, 6 Oktober 2023?

Tokoh masyarakat Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi berpendapat,  Teh Celli yang tinggal satu bulan lagi akan melepaskan jabatannya sebagai Bupati Karawang, karena akan segera mengikuti kontestasi politik Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (DPR RI Dapil Jabar VII).

” Jangan sampai meninggalkan kekosongan jabatan di Pemkab Karawang,” ucap Awandi  Kamis, (5/9/2023).

“Demi efektifitas kinerja Pemerintah, saya menyarankan agar hari Jum’at besok segera digelar mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang pada pekan lalu dijanjikan. Bahkan sempat meminta jajaran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk kerja lembur,” ungkapnya.

Baca juga : Bupati Cellica Sebut Selama 13 Tahun Tidak ada Jual Beli Jabatan, Hari Senin ini Mutasi, Rotasi, Promosi Rencana Kembali Digelar

Lebih lanjut, abah Wandi sapaan akrabnya mengatakan, ia menyimpulkan bahwasanya kerangka serta konsep mutasi sudah sangat siap, Tinggal bagaimana kehendak teh Celli saja untuk dapat dilaksanakan pengambilan sumpah terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang terkena mutasi, rotasi dan promosi.

“Terkecuali pada jabatan yang memang sulit mencari kompetensi yang sesuai, Bila perlu diisi dengan Pelaksana tugas (Plt), itu tak masalah.

Namun kalau boleh menyarankan lagi, kata Awandi, ASN yang dijadikan Plt secara eselonering, kepangkatan dan golongan harus setara, jangan sampai dibawah satu tingkat yang mengisinya. Semisal. Jabatan eselon II diisi oleh pejabat eselon IIIa, atau eselon IIIb diisi oleh fungsional yang disebut Subkor,” tandasnya

Masih menurut abah Awandi, Kemudian, untuk beberapa jabatan eselon II, yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong, dan perlu untuk diopen biddingkan.

“Jika memang tidak cukup waktu untuk memprosesnya, itu tidak jadi soal untuk di Pltkan sampai 6 bulan setelah adanya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilantik. Karena urgensi pengisian kekosongan ada pada jabatan eselon III,” katanya.

“Jadi, tidak perlu khawatir ASN bisa diperalat untuk kepentingan politik Pileg teh Celli. Hari ini jaman sudah sangat berbeda, bukan hanya lembaga yang memiliki otoritas pengawasan saja yang dapat melakukan monitoring, tapi masyarakat secara umumpun memiliki hak untuk mempersoalkan dan mengadukan kepada lembaga otoritas, bilamana ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *