Karawang, JabarNet.com – Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Karawang menuai polemik di masyarakat. Pasalnya banyak diberitakan dugaan pemotongan anggaran oleh oknum aparat Desa, sampai kasus penganiayaan terhadap warga lantaran persoalan BLT yang diambil kembali di salah satu Desa di Kecamatan Kutawaluya.
Padahal terkait besaran BLT yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 sudah diatur melalui Permendes PMK dan Surat Edaran Bupati, bahwa besaran alokasi untuk KPM yang bersumber dari dana Desa adalah sebesar 600 ribu rupiah.
Menanggapi hal itu, pemerhati pemerintah Abu Cepyan angkat bicara, menurutnya yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, apalagi terdapat data yang terkesan asal – asalan.
“DPMD jangan diam harus segera melakukan evaluasi, DPMD juga harusnya tidak ongkang – ongkang kaki, Mereka harus bertanggungjawab. Ini kan bukan persoalan baru, ada banyak keluhan mengenai data yang terkesan asal – asalan,” kata Abu Cepyan kepada JabarNet.com, melalui telepon cellulernya, Selasa (26/05/20).
Baca juga :Diduga Oknum Perangkat Desa Malangsari Sunat Dana BLT COVID-19, Kades Ngaku Tidak Tahu
Dalam kesempatan itu, Abu Cepyan juga menyinggung soal kasus pemukulan warga di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya oleh oknum RT setempat, ia mendukung langkah hukum yang sudah ditempuh korban.
“Persoalannya sudah di Polsek, tinggal kita lihat keseriusan polisi menanganinya, kasus pidananya wajib lanjut,” tegasnya.
Namun Kepolisianpun harus mencari kejelasan sebab terjadinya kasus pemukulan itu, sebab menurut Abu Cepyan pemberian BLT kepada Asim itu memang tidak tepat sasaran.
“Sebab masalah harus diungkap, kan bisa saja Asim ini memang sudah sejahtera, sehingga tidak berhak lagi menerima BLT. Jika demikian, Asim juga melakukan pelanggaran, menerima yang bukan haknya,” katanya.
Dalam kasus tersebut Abu Cepyan berkeyakinan kepolisian akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan adil, sehingga masalahnya akan cepat selesai.
“Ya kita lihat saja, saya yakin Polisi bisa mengungkap dan berlaku adil,” tandasnya.
Baca juga :Gegara Tanya Dana BLT Yang Ditarik Lagi, Warga di Desa Sindangmukti Kena Bogem Oknum RT
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan Whastappnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Kabupaten Karawang, Agus Somantri mengaku sudah mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Karawang, dalam mendistribusikan dana BLT harus sesuai regulasi.
“Pada dasarnya kami dari Dinas PMD selalu mengingatkan agar Pemdes di Kabupaten Karawang dalam melakukan pendistribusian BLT sesuai dengan regulasi, baik Permendes PMK dan Surat Edaran Bupati diantaranya bahwa Besaran alokasi untuk KPM yang bersumber dari Dana Desa adalah Rp.600.000/bulan /KPM,” jelas Asom.
Ditanya tindakan yang akan dilakuka DPMD jika benar terjadi pemotongan BLT di lapangan seperti apa, Asom terlebih dahulu akan melakukan croos cek, jika benar adanya pihaknya akan melakukan pelaporan kepada lembaga auditor Kabupaten Karawang.
“Kita perlu cross cek dulu, yang melakukan audit tentunya adalah inspektorat dulu bukan ranah kita. Ya kalau memang ada bukti dan fakta nanti kita buat laporan,” katanya.
Agar persoalan itu dapat diselesaikan, dalam waktu dekat Asom akan segera melakukan komunikasi dengan Kecamatan dan pendamping untuk mencari informasi.
“Ya nanti saya mau minta info dulu dari kecamatan dan pendamping dulu, secepatnya,” tandasnya. (red)