Karawang, JabarNet.com – Diduga dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, sebesar 600 ribu rupiah disunat oknum perangkat Desa Malangsari Kecamatan Pedes.
Hal itu diungkap oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Malangsari Kecamatan Pedes, berinisial SD yang mendapat BLT COVID-19.
Menurut SD, batuan uang tunai yang ia terima dari Desa awalnya sebesar 600 ribubrupiah, namun setelah sampai rumah, ada oknum RT dan BPD yang datang ke rumahnya meminta uang sebesar 150 ribu dengan dalih untuk di bagikan kepada masyarakat yang belum kebagian.
“Dari sananya 600 ribu cuma sampai rumah diminta lagi sama RT dan BPD sebesar 150 ribu, katanya untuk yang belum dapat bantuan dan itupun hasil kesepakatan BPD,” kata SD kepada awak media, saat di temui di kediamannya, Senin (25/05/20).
Bukan hanya meminta uang sebesar 150 ribu, diakui SD oknum perangkat Desa itu juga masih meminta tambahan uang sebesar 20 ribu rupiah tanpa alasan yang jelas.
“Itu juga sudah dikasih 150 ribu tapi dia minta lagi 20 ribu untuk uang ini, tapi sama saya tidak dikasih lagi, saya bilang masa sudah dikasih 150 ribu malah mau minta lagi 20 ribu,” terangnya.
Disamping mempertanyakan tindakan kedua oknum perangkat Desa tersebut, SD berharap, agar kedepannya tidak ada lagi potongan, sebab BLT yang diberikan bagi masyarakat terdampak COVID-19 harus diberikan utuh tanpa ada potongan, walau apapun alasannya.
“Saya berharap tidak ada potongan lagi,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Malangasari Kecamatan Pedes Kasman, mengaku tidak mengetahui jika BLT COVID-19 untuk warganya dipotong oleh bawahannya.
“Saya tidak mengetahui, coba akang tanya ke KPM penerima yang ada didesa silahkan buktikan, apakah dipotong didesa atau tidak, adapun jika ada pemotongan diluar itu bukan tanggung jawab Desa, yang pasti kami selaku aparat desa sudah menyalurkannya sebesar 600 ribu,” ujarnya.
Berkaitan dengan berita adanya potongan bantuan, Kamsan mengaku bukan tanggung jawabnya, tinggal cari tahu siapa yang melakukan pemotongan, karena pihak Desa sudah membagikan BLT kepada seluruh KPM yang terdata sesuai aturan pusat.
“Bukti KPM nya ada disaya, terus yang motongnya siapa, yang jelas asal jangan dipotong sama Desa, adapun kalau dibawah ada pemotongan yah mungkin itu terjadi dibawah, kami ikut aturan pusat, kalau harus turun 600 rb yah 600 ribu,” jelasnya.
Jika benar ada potongan bantuan ditegaskan Kamsan, itu bukan atas intruksi Desa, karena pihaknya tidak pernah melakukan potongan apapun berkaitan dengan pembagian BLT.
“Kami tidak pernah mengintruksikan kebawah seperti itu, yang pasti kami tegaskan desa tidak memotong,” tandasnya. (end)