DaerahJawa Barat

Kondisi Pandemi Sebabkan PAD Karawang Melemah? Bulan Juni 2021 Pendapatan Baru Tercapai 28,51 Persen

Plt Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuulah

KARAWANG, JabarNet.com – Meski ditengah badai Pandemi COVID-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang harus terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna memenuhi kebutuhan pembangunan Kabupaten Karawang.

Namun tidak bisa dipungkiri, pembatasan kegiatan sosial hingga ekonomi khususnya di Karawang akibat penyebaran COVID-19, berdampak terhadap lemahmya pendapatan. Memasuki triwulan ke dua, Per tanggal 9 Juni 2021 PAD Karawang baru terserap sebesar 28,51 persen atau Rp 273.749.698.750 dari target anggaran murni tahun 2021 sebesar Rp 960.174.733.000, padahal ideal memasuki triwulan ke dua seharusnya sudah harus mencapai sekitar 40 persen.

“Iya pendapatan hari ini bisa dibilang lemah, ada waktu sampai akhir bulan, ideal pendapatan harus sampai 40 persen,” ungkap PLT Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, saat diwawancarai JabarNet.com dikantornya, Kamis (09/06).

Kendati dirinya mengaku baru dipercaya menahkodai Bapenda Karawang, dengan segala keterbatasan apalagi dihadapkan pada kondisi Pandemi COVID-19, Asep Aang Rahmatullah mengaku optimis dapat meningkatkan PAD hingga target pendapatan tercapai.

” Saya masih baru diberi amanah sebagai Plt, Insya Allah berkat kolaburasi, kerja sama dan sama-sama kerja dengan seluruh SDM bapenda kita yakin dan optimis akan dapat mengejar target PAD dari yang ditentukan,” katanya.

“Potensi – potensi dari Wajib Pajak (WP) terutama dari sumber pajak yang besar seperti PBB dan BPHTB juga kita terus upayakan, ,” imbuhnya mengakhiri.

Adapun data pajak pendapatan lainnya, yang sudah dicapai Bapenda Kabupaten Karawang memasuki triwulan kedua per tanggal 9 Juni 2021, adalah sebagai berikut :

1.Pajak Bumi dan Bangunan : Target Rp.265.000.000.000 realisasi Rp.40.543.867.195 atau 15,30 %

2. BPHTB : Target Rp 287.937.000.000 realisasi Rp. 86.742.266.057 atau 30,13 %

3. Pajak Restoran : Target Rp 113.797.940.000 realisasi Rp. 34.152.451.897 atau 30,01 %

4. Pajak Hotel : Target Rp 18.701.883.000 realisasi Rp. 6.939.447.045 atau 37,11 %

5. Pajak Parkir : Target Rp 4.700.000.000 realisasi Rp. 842.171.734 atau 17,92 %

6. Pajak Penerangan Jalan : Target Rp 235.667.000.000 realisasi Rp. 95.380.555.963 atau 40,47 %

7. Pajak Hiburan : Target Rp 14.393.910.000 realisasi Rp. 1.245.363.273 atau 8,65 %

8. Pajak Reklame : Target Rp 10.000.500.000 realisasi Rp. 3.488.394.190 atau 34,88 %.

9. Pajak Sarang Burung Walet : Target Rp 10.000.000 realisasi Rp. 4.376.220 atau 43,76 %.

10. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Target Rp 966.500.000 realisasi Rp. 240.373.008 atau 24,87 %.

11. Pajak Air Bawah Tanah : Target Rp 9.000.000.000 realisasi Rp. 4.170.432.168 atau 46,34%. (IT)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *