Laporan : Juhadi
Karawang, Bawaslu Kabupaten Karawang mengingatkan kepada semua calon legislatif dan tim suksesnya agar memastikan Alat Peraga Kampanye yang dipasang aman bagi masyarakat. Hal ini menyusul adanya APK Caleg DPR RI berukuran besar roboh di kisaran jalan raya Tanjungpura Tungak jati Karawang
Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan mengatakan Rabu (7/11/2019) saat di hubungi via whatsapp kepada kutipan.co.id “kalau dilihat dari dasar aturan PKPU No 33 bahwa baliho atau poster tersebut dilihat dari tampilanya saja sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan”,
Menurutnya dilihat dari desain dan materialnya saja sudah tidak sesuai dengan apa yang sudah di serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum KPU, dilihat dari aturan juknis Alat Peraga Kampanye APK tahun 2019 Nomor 946 mengatakan pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan kampanye di media cetak, media masa elektronik, internet dan debat pasangan calon.
“Melalui media ini kami sampaikan kepada peserta Pemilu dan timnya agar memperhatikan keamanan saat memasang APK. Pasalnya baru saja ada laporan, menjumpai APK Caleg RI berukuran jumbo hampir roboh dan mengganggu pengguna jalan Tanjungpura Tunggakjati” tuturnya.
Atas kejadian ini Ketua Bawaslu berharap agar pemasangan APK tetap berpedoman berdasarkan regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan dan tetap memperhatikan keamaan dan keselamatan warga dan pengguna jalan,” tutupnya.