HukrimJawa Barat

Bawa Wabah Penyakit, Forkadas Citarum : PT Monokem Surya Jangan Cari Pembenaran Sendiri

PT. Monekem Surya Yang beralamatkan di Jalan Proklamasi KM 12 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang 

KARAWANG, – Siaran pers yang digelar oleh PT. Monekem Surya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang yang di lakukan senin (25/2) di Labotarium PT Medialab Indonesia di Bekasi, Kini mendapat sorotan serius dari organisasi lingkungan hidup Forkadas Citarum Karawang.

Dalam siaran pers yang di gelar humas PT Monokem Surya menyatakan,” hasil dari Lab PT Medialab Indonesia Bekasi sudah di nyatakan tidak ada kandungan limbah B3, hasil yang diperkuat dengan surat rekomendasi dari DLHK karawang melalui surat resmi nomor  070/290/PPL dan surat tersebut di tembuskan oleh pihak humas ke Polres Karawang.

Kepala Bidang Penelitian & Pengembangan (Kabid Litbang) Forkdas Citarum Willy Firdaus mengatakan kepada kutipan.co.id melalui sambungan telephone dan memberikan tanggapan dengan press release yang dikirimkan kepada meja redaksi, Selasa (26/2/19),” disini kami sangat menyayangkan akan adanya press release sepihak dari PT Monokem Surya tersebut, padahal dari DLHK Karawang sendiri belum melakukan press release, akan tetapi dari press release PT Monokem Surya sudah menyatakan tailing pasir zircon tidak berbahaya.

“Disini, walaupun PT Monokem Surya sudah mengantongi surat rekomendasi dari DLHK Karawang, akan tetapi untuk press realeas yang di gelar menurut kami adalah tanggapan sepihak, dan itu menurut kami hanyalah pembenaran semata dari pihak PT Monokem Surya.

Kita malah jadi bertanya – tanya, kenapa PT Monokem Surya ini harus tergesah – gesah mengeluarkan press release itu? sepertinya ada hal yang akan mereka tutup – tutupi,” ucap Willy.

Willy juga mengatakan,” dari hasil uji Lab Medialab Indonesia yang di terima Forkadas Citarum dari DLHK Karawang terkait (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) TCLP sesuai PP nomor 101/2014 sudah terlihat ada kekeliruan.

Pernyataan PT Monokem Surya keliru atau memang sengaja,? menurut Willy, tailing pasir zirco PT Monokem Surya termasuk limbah B3 kategori 2, akan tetapi ini berbeda, menurut hasil TCLP Medialab Indonesia yang di kemukan dalam press release tersebut menyatakan tidak ada kandungan B3 yang berbahaya.

“Tailing pasir zirco tersebut telah mengandung Cadium (Cd) diatas TCLP-B yang artinya tailing tersebut tidak bebas dari limbah B3,” jelas Willy.

Menurut  Willy, Cadium (Cd) dalam bentuk bubuk atau serbuk sangat berbahaya jika terhirup akan menyebabkan penyakit Pneumonitas, dan pasir tailingnya dibiarkan bergunduk di wilayah yang mudah terbawa angin, maka di sini jelas sangat berisiko berat terhadap wabah penyakit yang akan di timbulkan oleh pasir tailing tersebut.

“Dalam hal ini kami sudah menduga, bahwa tailing pasir zirco tersebut masuk kedalam kategori 2 untuk limbah B3, dan hasil TCLP menegaskan hal tersebut,” tandas Willy.

Tambah Willy, disini kami memberi saran kepada PT Monokem Surya agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait limbah B3 yang berada di lingkungan perusahaannya tersebut, dan seharusnya tidak perlu susah payah melakukan pembenaran, atas kesalahan penimbunan pasir tailing  zirco di belakang pabrik yang berdekatan dengan sungai citarum itu.

Apalagi kandungan Beryllium (Be) dan Lead atau Timbal (Pb) diatas TCLP-C, Willy khawatir nantinya akan banyak perkerja PT Monokem Surya akan  terpapar penyakit kronis berillium (CBD) jika K3 di perusahaan tersebut tidak di terapkan dengan baik, “apalagi hasil dari Bappetan saat ini masih belum keluar terkait adanya kandungan radioaktifnya.

Jadi alangkah baiknya PT Monokem Surya ini memperbaiki apa yang belum baik, dari pada mencari pembenaran atas kesalahan yang ada,”pungkasnya(jhd/red).

 

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *