Karawang

Bapenda Fokus Optimalkan Tiga Potensi Objek Pajak Baru di Karawang

Foto Lokasi loket pelayanan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

KARAWANG, – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, saat ini sedang fokus menggarap potensi pajak baru yang belum tergali dengan maksimal.

Berdasarkan perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Karawang, penyerapan pajak menjadi target yang sangat penting untuk lebih meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah PAD.

Seiring dengan diterbitkannya 2 (dua) Peraturan Daerah di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (KUPD) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Untuk potensi baru yang sedang berkembang saat ini kita sedang fokus menggali potensi di sektor pajak hiburan, parkir, dan hotel. Hal itu untuk memaksimalkan pajak daerah yang belum tergali maksimal,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Setiawan.

Ade menambahkan, untuk di sektor Pajak Hiburan, selain pajak parkir dan hotel, kami juga mulai menggarap potensi objek pajak hiburan terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym.

Dalam Peraturan Daerah yang baru, tarif pajak hiburan untuk pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20 persen,” katanya. Hal ini menyusul maraknya pertumbuhan pusat-pusat kebugaran baru di berbagai wilayah Kabupaten Karawang,”ungkap Ade.

Selain itu, lanjutnya, penggarapan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan yang berada di hotel. Dan ini tidak hanya terkait pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, melainkan juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.

“Hal ini diperjelas dengan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, pada posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,”jelas Ade.

Lanjut Ade menyampaikan, untuk sektor Pajak Parkir sedniri, Bapenda Kabupaten Karawang mulai menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tarif pajak parkir masih ditetapkan sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 20 persen.

“Sedangkan untuk tarif parkir cuma-cuma/gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tariff parkir yang berlaku. Untuk perhitungan pajak tersebut, tariff parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 3.000, dan itu akan kita pantau, agar aturannya bisa di jalankan”beber Ade.

Selain sektor Pajak Hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha Rumah Kos menjadi target selanjutnya yang tengah digarap Bapenda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tariff pajak rumah kos diturunkan menjadi hanya 5 persen, dimana sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Penurunan tariff ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengusaha rumah kos untuk membayar pajak.

“Bapenda Kabupaten Karawang sebagai institusi yang berperan besar dalam proses penggalian pajak daerah saat ini tengah fokus melakukan target di tiga potensi objek pajak baru tersebut.

Kami berharap kepada seluruh wajib pajak untuk dapat menyambut baik dan terbuka dalam menyikapi berbagai kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perpajakan daerah, agar manfaat pajak untuk di subangkan ke berbagai pembangunan bisa dirasakan oleh kita semua,”pungkasnya(red).

 

 

 

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *