
KARAWANG,JabarNet.com- Polemik proyek marka jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang masih menjadi sorotan publik. Setelah menuai kritik dari DPRD Karawang dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung, kini giliran pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian SH., MH., yang kembali angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Askun itu menantang Dishub Karawang untuk membuktikan kualitas pekerjaan marka jalan dengan menggunakan alat uji khusus, yakni LTL 3500 Retroreflectometer Portable dari Delta, Force Technology — tanpa hanya mengandalkan dokumentasi foto.
“Saya tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Saya hanya bilang, jangan sampai ada kebocoran uang negara. Maka saya tantang Dishub untuk uji langsung kualitas marka jalan dengan alat yang sesuai,” tegas Askun, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kualitas marka tidak bisa dinilai secara kasat mata. Harus ada pengujian ketebalan, lebar, serta panjang per modul dengan alat khusus. Ia pun meragukan Dishub memiliki perangkat pengujian tersebut.
“Benar tidak ketebalannya 3 milimeter? Lebarnya sesuai tidak? Panjangnya berapa per modul di setiap jeda? Saya yakin Dishub tidak punya alat uji itu,” katanya.
Askun juga mempertanyakan dasar Dishub menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Menilainya berdasarkan apa? Tidak bisa hanya visual, harus berdasarkan keterangan ahli dan pengujian teknis. Baru bisa disimpulkan apakah sesuai spesifikasi atau tidak,” ujar Ketua DPC Peradi Karawang ini.
Ia mengingatkan agar pekerjaan Dishub tidak dilakukan asal-asalan. Menurutnya, Inspektorat pun tidak akan memahami secara teknis bila hanya memeriksa data di atas kertas.
Lebih lanjut, Askun menyoroti pernyataan Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dishub, Niken Dihe, soal sistem pengadaan barang dan jasa yang disebut sudah menggunakan e-purchasing versi 6 (V6) sejak Februari. Namun, ia mempertanyakan kenapa proyek Dishub justru lolos dengan sistem versi lama (V5) yang seharusnya sudah tidak berlaku.
“Barjas sudah menolak pengadaan dengan V5, kok ini bisa lolos? Ada apa dengan Barjas? Saya minta Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian turun langsung ke lapangan bersama DPRD dan Inspektorat untuk cek kondisi marka jalan yang katanya sudah selesai dan tinggal dibayar,” tandasnya.
Sebelumnya, dilansir onediginews Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Niken Dihe, memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan marka jalan yang belum lama ini disinyalir dikerjakan saling tumpang tindih dengan pembangunan ruas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Pasalnya, dikatakan Niken, marka jalan yang tertutup aspal hanya ada disatu titik ruas jalan saja, yaitu di wilayah Kelurahan Nagasari dengan volume pekerjaan hanya sekitar 7 M².
“Tidak, tidak ada kerugian negara, karena volumenya pun hanya sedikit 7 M² saja dan itu pun hanya disatu ruas jalan spotnya tidak banyak karena jenis pengerjaan jalannya yakni pemeliharaan. Apalagi pembangunan marka jalan kan masih dalam pelaksanaan pengerjaan ya, jadi aplikator juga tidak keberatan untuk memarka kembali jalan tersebut. Dan sekarang sudah kami marka kembali, tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.