DaerahHukum

Apes! JPU Kasus KDRT di PN Karawang Ketahuan Berbohong Dalam Persidangan


KARAWANG, JabarNet.com – Sungguh apes dirasakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Karawang.

Pasalnya, JPU tersebut disinyalir berbohong saat Hakim menanyakan mengenai saksi ahli yang akan dihadirkan, buntut atas kebohongannya, Hakim memberikan teguran kepada JPU.

“Apakah saksi ahli bisa hadir dalam persidangan?” Tanya Hakim ketua kepada JPU.

Fakta persidangan mulai terungkap saat JPU mengatakan bahwa saksi ahli tidak bisa hadir dan telah dihubungi beberapakali. Selasa (26/10).

“Untuk saksi ahli, tidak bisa hadir yang mulia karena berhalangan dan sudah berusaha dihubungi,” Jawab JPU.

Dilansir dari Karawang Channel.id, pada proses jalannya persidangan, pelapor atas nama Valencya membantah keterangan JPU bernama Glendy Rivano saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan ahli yang akan dihadirkan.

“Izin yang mulia, bohong itu, saksi ahli ada bersama saya sekarang dan dia mengaku tidak pernah ada panggilan dari jaksa,” ungkap Valencya kepada Hakim Ketua.

Seketika, saat itu Hakim Ketua meminta kepada pelapor untuk membawa saksi ahli ke ruangan persidangan.

“Coba tolong hadirkan orangnya,” kata Hakim ketua pada Pelapor.

Setelah itu, saksi ahli datang ke ruangan sidang, dan untuk dimintai keterangan mengenai panggilan melalui surat maupun byphone untuk hadir dalam persidangan mengenai kasus KDRT.

“Tidak mendapatkan panggilan apapun yang mulia,” ujar saksi ahli, Nuram Mubina yang menjawab Hakim ketua.

kemudian diskor selama 30 menit, untuk terlebih dahulu menunggu JPU hadir dan mengklarifikasi soal saksi ahli yang tidak dihubungi secara langsung di ruang persidangan.

“Ini ada saksi ahlinya di sini, bagaimana ini kok bisa tidak dihubungi, tolong Jaksa segera hadir ke persidangan segera,” Kata Hakim Ketua dengan nada keras ke JPU.

Saat dimulai kembali, JPU yang sudah hadir mengakui dihadapan Hakim Ketua bahwa ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik.

“Maaf yang mulia, ini sebenarnya ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik,” kata Glendy selaku JPU

Saat dimintai keterangan soal JPU yang berbohong, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, Atas kejadian tersebut, ia mengaku akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil jaksa yang bersangkutan.

“Nanti akan kita panggil untuk di crosscheck kebenarannya,” pungkasnya. (Ist/red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *