InvestigasiKarawang

Apakah Boleh Aparatur Desa Yang Masih Aktif, Ikut Kampanye Mendukung Calon Kades Incumbent?

Kutipan Warga

Karawang, Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 tahun ini yang rencananya akan di gelar pada bulan Nopember 2018 mendatang di warnai dengan berbagai macam permasalahan, kini salah satu tokoh masyarakat Rengasdengklok, Karawang yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan hal seputar Tahapan Pilkades, melalui redaksi media Online Kutipan.co.id, “apakah boleh aparatur Desa yang masih aktif ikut kegiatan kampanye Pilkades ?”, Pertanyaan itu dilontarkannya melalui pesan singat Wahtshapp (15/10).

“Mohon pencerahan, apa boleh aparat desa yang aktif, ikut kegiatan kampanye pilkades, Coba atuh diinfokan dan diteruskan WA ini ke pihak yang berwenang”, singkatnya.

Tokoh masyarakat Rengasdengklok yang enggan di tuliskan namanya tersebut juga mengirimkan  Foto Baliho yang terpang pang bakal calon Kades dan disitu jelas terlihat nama di baliho Endang, A.Md. Komp Calon Kepala Desa Mulyajaya.

Selain itu dia juga mengirimkan pesan,”Namanya ENDANG, Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, sementara ini baru aparat desa yang sah pada dipajang di baligo, sebagai dukungan terhadap calon petahana endang, mungkin beberapa orang pak, Mulai dari Rw sampai sekdes pak”, Tulisnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bacalon Kades atas nama endang dari Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, sedangkan saat di hubungi lewat pesan whatsapp Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa DPMPD belum memberikan jawaban terkait hak tersebut.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *